Gadaikan Motor dan Pakai Uangnya untuk Sabu dan Judi, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Kukar

Kukar — Satreskrim Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Tenggarong. Pelaku berinisial IMA (34), yang merupakan sopir dari korban, diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah di Kota Samarinda pada Senin (16/6/2025).

Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Ecky Widi Prawira menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang dibuat korban, AS (43), warga Jalan Ruwan, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, pada 11 Juni 2025. Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa pelaku yang dipercayakan untuk membawa motornya ke bengkel servis di Samarinda, justru menghilang bersama kendaraan tersebut.

“Korban terakhir kali berkomunikasi dengan pelaku pada pukul 13.30 WITA, namun setelah itu nomor kontak pelaku tidak lagi bisa dihubungi. Hal ini memunculkan kecurigaan hingga akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan, Tim Alligator Unit Opsnal Satreskrim Polres Kukar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditemukan di sebuah rumah di kawasan Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vespa Matic berwarna hijau dengan nomor polisi B 5922 TMD serta satu lembar STNK atas nama Andry Nugroho.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku menggadaikan kendaraan tersebut dan menggunakan uang hasil gadai untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan berjudi secara online.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan,” tambah Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam mempercayakan aset pribadi kepada orang lain.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 5 =