Polsek Sangasanga Ungkap Kasus Premanisme dan Pungutan Liar di Jalan Ahmad Yani

Kukar – Dalam rangka Operasi Pekat Mahakam II, Unit Reskrim Polsek Sangasanga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana premanisme dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di wilayah hukumnya. Kejadian ini berlangsung pada Rabu pagi, 14 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 Wita, di Jl. Ahmad Yani RT. 23, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan seorang pengendara yang enggan disebutkan identitasnya. Petugas kemudian segera mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria berdiri di tengah jalan sambil membawa sebuah kotak kardus. Pria tersebut diketahui memaksa pengendara yang melintas untuk memberikan sejumlah uang ke dalam kotak.

Pelaku yang diamankan berinisial PI (50), warga Kelurahan Sangasanga Dalam. Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp73.000 dan sebuah kotak kardus yang digunakan untuk melakukan pungli.

Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah, menyatakan bahwa tindakan pelaku merupakan bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. “Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau memaksa orang lain memberikan sesuatu. Kami bertindak cepat agar tidak berkembang menjadi keresahan sosial,” ungkapnya.

Meski demikian, pelaku tidak ditahan dan diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Operasi Pekat Mahakam II ini merupakan bagian dari upaya Polda Kaltim dan Polres Kutai Kartanegara dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kalimantan Timur, khususnya menjelang agenda penting nasional dan daerah.

Polsek Sangasanga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan praktik pungli atau tindakan premanisme lainnya di lingkungan sekitar.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 + 8 =