MEKANISME PELAYANAN SKCK
A. Pengantar
Bahwa salah satu penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat oleh kepolisian negara Republik Indonesia diwujudkan dengan mengeluarkan surat keterangan yang diperlukan masyarakat untuk kepentingan dan tujuan tertentu.
B. Pengertian
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yaitu keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada Seorang / Pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada, SKCK tersebut memuat catatan tertulis terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan.
C. Berdasarkan Perkap No 18 Tahun 2014 berikut tata cara / mekanisme pelayanan pemohon SKCK :
MEKANISME PELAYANAN SKCK ONLINE
Prosedur Pembuatan SKCK Online :
Syarat yang Harus Dipenuhi
Cara Membuat, Syarat, Biaya Pembuatan
MAKLUMAT PELAYANAN
APA ITU MAKLUMAT PELAYANAN ?
Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis dari penyelenggara berisi janji – janji penyelenggara untuk menjamin bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan serta dipublikasikan secara luas (pasal 1 RUU pelayanan public)
Penyelenggara wajib menyusun maklumat pelayanan sesuai dengan sifat, jenis dan karakteristik layanan yang diselenggarakan dan dipublikasikan secara jelas (pasal 18)
Penyusun dan pelaksanaan maklumat pelayanan harus dipenuhi selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak UU ini berlaku (pasal 46)

