Surat Izin merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam lingkup institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa seseorang, kelompok, badan hukum, atau penyelenggara kegiatan telah diberikan persetujuan secara hukum untuk melaksanakan suatu aktivitas, upaya, atau kegiatan tertentu.
Pemberian surat izin tersebut dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari pihak pemohon, yang sebelumnya telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun teknis yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan maupun ketentuan internal Polri. Surat izin ini bersifat mengikat secara hukum dan menjadi bentuk kontrol serta pengawasan institusi kepolisian terhadap kegiatan masyarakat, guna menjamin terciptanya situasi keamanan dan ketertiban umum (kamtibmas) yang kondusif.
