Polsek Sebulu Ungkap Kasus Curat, Pelaku 41 Tahun Berhasil Diamankan

KUKAR – Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 21.00 WITA. Korban, Muhammad Hendra (27), melaporkan bahwa rumahnya di Jalan Jaya Karta SP 1 Blok D l, RT 3 Desa Mekar Jaya dibobol saat dirinya pergi menjemput keluarganya di RSUD AM Parikesit, Tenggarong. Ketika kembali, ia menemukan pintu dapur sudah rusak dan sejumlah barang di rumah serta laci toko tempat penyimpanan uang telah berhamburan. Uang tunai sebesar Rp 6 juta hilang dalam peristiwa tersebut.

Pelaku yang diduga melakukan aksi pencurian adalah AR (41), warga Desa Sumber Sari, Sebulu. Polisi berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa kotak laci meja kayu, kotak laci meja etalase, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Kapolsek menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai tindakan kepolisian, termasuk mengamankan pelaku dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyitaan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 + 14 =