Terekam CCTV Curi Kompresor untuk Judi Online, Residivis Kembali Diringkus Polsek Loa Janan

Kukar – Tim “Garangan” Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil meringkus seorang pria berinisial FY (33), yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka ditangkap setelah terbukti mencuri sebuah kompresor angin di Mess Karyawan PT Sinar Roda Abadi (SRA), Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang merasa keberatan atas hilangnya peralatan kerja milik perusahaan.

Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (11/04/2026) siang, sekitar pukul 12.40 WITA. Saat kejadian, korban sedang bekerja di area tambang dan mendapat kabar dari pemilik mess bahwa kompresor angin miliknya raib.

Beruntung, aksi FY terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, tersangka terlihat mengangkut kompresor curian tersebut menggunakan jasa angkutan daring (Maxim) berupa mobil pick-up untuk membawa barang hasil curiannya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka FY menjual barang curian tersebut melalui media sosial Facebook seharga Rp500.000 kepada seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

“Tersangka memanfaatkan platform media sosial untuk menjual barang hasil curian secara cepat. Kompresor tersebut diambil oleh utusan pembeli yang datang bersama sopir Maxim yang disewa,” ujar AKP Abdillah Dalimunthe, Minggu (12/04/2026).

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Loa Janan IPTU Dwi Handono memimpin langsung penyelidikan. Tim Garangan bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Soekarno Hatta KM 13, Desa Tani Bhakti.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sisa uang hasil penjualan sebesar Rp390.000. Tersangka mengaku bahwa sebagian uang penjualannya, yakni sebesar Rp110.000, telah ludes digunakan untuk deposit judi online.

“Motifnya untuk kebutuhan ekonomi dan bermain judi online. Dari total Rp500.000 hasil penjualan, sisa Rp390.000 yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti pengganti,” tambahnya.

Selain uang tunai, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat aksi pencurian berlangsung, pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi (kaos hitam dan celana pendek putih motif garis), serta satu unit ponsel merk Oppo.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.500.000. Tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Loa Janan dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 − 10 =