“Team Garangan” Polsek Loa Janan Bongkar Jaringan Sabu Lintas Desa, Tiga Pelaku Diringkus

Kukar – Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dikenal dengan sebutan “Team Garangan” sukses membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Loa Janan, Minggu (05/04/2026). Dalam operasi pengembangan yang dilakukan secara maraton, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dwi Handono, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Loa Duri Ilir.

Sekira pukul 16.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Gunung Batu, RT 7, Desa Loa Duri Ilir. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial AI (35). Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 3 poket sabu seberat 0,9 gram yang disembunyikan di saku celana.

“Tersangka AI mengaku sudah dua tahun menjadi kurir dan barang tersebut merupakan pesanan seseorang. Dari pengakuan AI pula, muncul nama pemasok barang yakni MI alias Ian Kasela,” jelas AKP Abdillah Dalimunthe.

Pengembangan dan Penangkapan “Ian Kasela”
Tak butuh waktu lama bagi Team Garangan untuk bergerak. Berdasarkan nyanyian tersangka AI, petugas melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Padat Karya, RT 8, Desa Loa Duri Ulu. Sekira pukul 18.30 WITA, polisi berhasil membekuk MI alias Ian Kasela (40) dan rekannya MA (41).

Dalam penggeledahan di lokasi kedua ini, polisi menemukan barang bukti yang lebih besar, yakni 9 poket sabu dengan berat total 2,2 gram. Tersangka MA diidentifikasi sebagai pemilik barang, sementara MI berperan sebagai kurir penjual.

“Ironisnya, tersangka MI mengaku uang hasil penjualan sabu sebesar Rp1.200.000 telah habis digunakannya untuk bermain judi online,” tambah Kapolsek.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MI mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang (DPO) di bawah Jembatan Mahkota Dua, Samarinda, atas perintah MA. Diketahui pula bahwa para tersangka merupakan pengguna aktif narkotika sejak lama, bahkan salah satunya sudah menggunakan sabu sejak tahun 2004.

Secara keseluruhan, polisi menyita 12 poket sabu seberat 3,1 gram, beberapa unit telepon genggam, dan plastik klip pembungkus sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Loa Janan. Team Garangan akan terus memburu jaringan di atasnya, termasuk DPO yang memasok barang dari luar daerah,” pungkas AKP Abdillah Dalimunthe.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 4 =