Duduki Paket Sabu Saat Digerebek, Pria Paruh Baya Diringkus Polsek Kota Bangun
Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bangun berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Tanjung Durung, RT 012, Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Selasa (10/03/2026).
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Bangun, Ipda Andi Cheris F, seorang pria berinisial M (51) berhasil diamankan bersama barang bukti kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.
Kapolsek Kota Bangun Iptu Asnan Rusmawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Merespons informasi itu, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Sekira pukul 11.20 WITA, petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan. Di dalam rumah, petugas mendapati tersangka M sedang bertamu di rumah saksi LN,” ungkap Kapolsek.
Ada kejadian menarik saat proses penggeledahan berlangsung. Tersangka M mencoba mengelabui petugas dengan cara menduduki paket narkoba tersebut. Namun, berkat kejelian anggota di lapangan, upaya tersebut gagal.
“Petugas menemukan dua bungkus sabu yang saat itu sedang diduduki oleh tersangka. Selain itu, ditemukan satu bungkus tambahan yang diselipkan di dinding kontrakan. Total ada tiga paket sabu yang berhasil kami sita dengan berat bruto 3,16 gram,” tambah Kapolsek secara lugas.
Tersangka M yang merupakan warga Desa Kota Bangun Ilir ini tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara minimal 5 tahun.
Pihak Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Bangun dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!