Bongkar Jaringan Ganja Lintas Kota: Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu Sita 3 Kg Ganja, Libatkan WNA

Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika golongan I jenis ganja berskala besar yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara dan Samarinda. Dalam operasi senyap yang berlangsung maraton sejak Sabtu (07/03/2026) hingga Senin (09/03/2026), polisi mengamankan lima orang tersangka dan menyita barang bukti ganja dengan berat total lebih dari 3 kilogram.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan intensif mulai dari aksi undercover buy hingga pengejaran ke luar daerah.

Operasi dimulai pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WITA. Tim Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melakukan strategi undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) untuk memancing tersangka pertama, WA (27). Tersangka diringkus di Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga, dengan barang bukti awal berupa lintingan ganja.

Tak berhenti di situ, Tim Kolomonggo melakukan pengembangan ke kediaman WA di Mangkuraja, Tenggarong, dan berlanjut ke penangkapan tersangka kedua, MR (31), di Jalan Bougenville, Kelurahan Panji. Dari tangan MR, polisi menemukan 38 bungkus ganja kering siap edar.

Berdasarkan nyanyian para tersangka, diketahui bahwa pasokan besar berasal dari seorang bandar di Kota Samarinda. Pada Senin (09/03/2026) pagi, tim melakukan penggerebekan di sebuah indekos di wilayah Sempaja Timur, Samarinda Utara.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pria, yakni JH (19) dan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan berinisial YA (26). Di lokasi ini, polisi menyita satu toples berisi ganja kering seberat 185 gram beserta timbangan digital.

Puncak dari operasi ini terjadi saat tim bergerak ke wilayah Loa Janan Ilir, Samarinda. Petugas meringkus seorang wanita berinisial JA (20) yang dititipkan barang haram oleh sang bandar besar (DPO berinisial E). Dari tangan JA, polisi menyita barang bukti fantastis berupa 5 bal ganja kering dengan berat total kurang lebih 3 kilogram yang disimpan dalam tas ransel.

Secara keseluruhan, polisi menyita lebih dari 3 kilogram ganja kering (dalam bentuk bal, bungkus, dan lintingan), T
3 buah timbangan digital (ukuran besar dan sedang), dan sejumlah unit handphone, alat pelinting, kertas sigaret, dan tas yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Terlebih lagi, jaringan ini melibatkan warga negara asing dan menyasar kalangan muda. Kami akan terus memburu sisa jaringan yang belum tertangkap,” tegas AKP Hari Supranoto.

Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk menangkap aktor intelektual berinisial E.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight + eight =