Gelar Operasi Pekat Mahakam 2026, Polsek Muara Kaman Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Sebuah Kafe
Kukar – Jajaran Polsek Muara Kaman bergerak cepat menindak peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya. Dalam rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2026, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek dari sebuah kafe di Desa Muara Kaman Ulu, Rabu (4/3/2026).
Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, mengonfirmasi bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari direktif Kapolda Kaltim dan Kapolres Kutai Kartanegara terkait pemberantasan penyakit masyarakat guna menjaga kondusivitas wilayah.
Operasi bermula saat personel Polsek Muara Kaman melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 14.30 WITA. Petugas kemudian menyasar sebuah tempat hiburan (kafe) milik pria berinisial FA (42) yang berlokasi di RT 12 Desa Muara Kaman Ulu.
“Saat dilakukan pemeriksaan secara humanis dan persuasif, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang disimpan di dalam kafe. Setelah diklarifikasi, pemilik mengakui bahwa aktivitas jual beli miras tersebut tidak memiliki izin resmi,” tegas Iptu Herwin dalam keterangannya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sedikitnya 27 botol minuman keras yakni 12 Botol Bir Bintang, 8 Botol Anggur Merah, 3 Botol Bir Hitam dan 4 Botol Atlas.
Atas perbuatannya, pemilik kafe tersebut diduga melanggar Pasal 32 ayat (1), (4), dan (5) Jo Pasal 33 ayat (2) Perda Kabupaten Kukar No. 05 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!