Cegah Karhutla, Polsek Loa Kulu Perketat Sosialisasi Larangan Bakar Lahan di Tiga Desa Rawan

Kukar – Menanggapi kerawanan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Loa Kulu melakukan langkah preventif dengan menerjunkan personel piket untuk bersosialisasi langsung ke tengah masyarakat. Kegiatan ini menyasar pemukiman dan kawasan pertanian di Desa Loh Sumber, Desa Sumber Sari, dan Desa Jembayan Tengah pada Selasa (3/3/2026).

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kecamatan Loa Kulu tetap kondusif.

Edukasi di Garis Depan, petugas menyambangi warga yang tengah beraktivitas di ladang maupun di lingkungan RT. Dalam dialog tersebut, personel Polsek Loa Kulu memberikan imbauan tegas agar warga tidak menggunakan metode bakar lahan saat membuka atau membersihkan area perkebunan.

“Kami hadir untuk mengingatkan bahwa api kecil yang tidak terkendali di lahan kering dapat berdampak fatal bagi lingkungan dan kesehatan kita semua. Kami meminta kerja sama seluruh warga untuk meninggalkan cara lama membakar lahan,” ujar salah satu personel di lapangan.

Tegas pada Aturan, Ramah dalam Pendekatan
Selain menyampaikan larangan, petugas juga memberikan edukasi mengenai dampak hukum dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan jika terjadi kebakaran besar. Pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan sisi humanis, di mana polisi mendengarkan kendala petani sambil memberikan solusi pencegahan yang lebih aman.

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menekankan bahwa pencegahan karhutla adalah tanggung jawab bersama. Dengan menjaga lahan tetap hijau tanpa api, masyarakat turut menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di kampung halaman sendiri.

Warga menyambut baik kehadiran petugas dan menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya kepolisian dalam menjaga wilayah Loa Kulu dari ancaman api karhutla.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

six − five =