Polsek Kembang Janggut Ringkus Dua Pencuri Sawit Saat Beraksi di Desa Long Beleh Modang

Kukar – Kesigapan personel kepolisian yang tengah menjalankan Operasi Pekat Mahakam 2026 kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AW (27) dan AH (37) yang tertangkap tangan tengah melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Jumat (27/02/2026) malam.

Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan warga dan saksi di sekitar Mess PT Serangkai Jaya yang melihat sebuah truk mencurigakan masuk ke area perkebunan pada saat hari mulai gelap, sekira pukul 19.00 WITA. Karena kendaraan tersebut tak kunjung kembali, saksi segera berkoordinasi dengan personel Polri yang sedang melakukan pengamanan di lokasi tersebut.

Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto menjelaskan bahwa petugas langsung melakukan pengecekan ke dalam blok perkebunan (Blok 19) untuk memastikan aktivitas kendaraan tersebut.

“Saat dilakukan pengecekan ke dalam kebun, petugas mendapati satu unit truk Hino 300 warna hijau yang sudah berisi buah sawit. Di lokasi tersebut, ditemukan dua orang pria yang tengah sibuk memuat hasil curiannya. Saat diinterogasi di tempat, keduanya tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil dari lahan milik warga tanpa izin,” ujar Kapolsek Kembang Janggut.

Pemilik kebun, yang dihubungi petugas segera mendatangi lokasi. Merasa dirugikan, korban langsung membuat laporan resmi ke Mapolsek Kembang Janggut guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya 1 unit Truck Hino 300 dengan nomor polisi KT 8930 CM, Buah kelapa sawit seberat 1.100 Kg (1,1 Ton) serta 1 buah Egrek dan 1 buah Tojok yang digunakan pelaku untuk memanen dan memuat buah.

Kedua tersangka yang diketahui merupakan warga lokal tersebut kini telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Kembang Janggut. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolsek Kembang Janggut menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menyukseskan Operasi Pekat Mahakam 2026 guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, serta melindungi aset dan mata pencaharian masyarakat dari tindak kriminalitas.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang segera melapor. Sinergi antara warga dan Polri inilah yang menjadi kunci cepatnya pengungkapan kasus di lapangan,” pungkasnya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 + twenty =