Kapolres Kukar Hadiri Upacara Serah Terima Jabatan Kapolresta Samarinda

Samarinda – Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra menghadiri upacara serah terima jabatan Kapolresta Samarinda di Lapangan Apel Mako Polresta Samarinda, Kamis (9/1).

Acara ini menandai peralihan jabatan dari Kombes Pol Dr. Ary Fadli kepada Kombes Pol Hendri Umar.

Upacara ini turut juga dihadiri oleh berbagai tamu undangan dari pejabat keamanan dan pemerintahan setempat. dengan dipimpin Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto.

AKBP Dody berpartisipasi aktif dalam acara ini sebagai wujud solidaritas dan dukungan terhadap proses peralihan jabatan.

Dalam upacara tersebut, Kombes Pol Hendri Umar secara resmi menggantikan Kombes Pol Ary Fadli sebagai Kapolresta Samarinda. Acara ini berlangsung khidmat.

Kehadiran Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra dalam acara ini menunjukkan komitmen dan dukungan terhadap keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Timur.

Ia pun berharap peralihan jabatan ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Samarinda dan sekitarnya.

Perpisahan Penuh Makna: AKBP Heri Rusyaman Serahkan Tanggung Jawab kepada AKBP Dody Surya Putra

Kukar – Bertempat di Gedung Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, menjadi saksi bisu perpisahan penuh makna antara Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman, dan masyarakat Kutai Kartanegara. Acara pisah sambut ini menandai serah terima jabatan Kapolres dari AKBP Heri Rusyaman kepada AKBP Dody Surya Putra.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tamu undangan, termasuk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI, Bupati Kutai Kartanegara, dan unsur forkopimda setempat. Kegiatan ini berlangsung khidmat dan penuh kesan.

Dalam sambutannya, AKBP Heri Rusyaman menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Kutai Kartanegara yang telah mendukungnya selama menjabat. Ia juga berharap Kapolres baru, AKBP Dody Surya Putra, dapat melanjutkan program-program yang telah dimulai dan meningkatkan kualitas pelayanan keamanan di wilayah tersebut.

Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada AKBP Heri Rusyaman atas dedikasinya dan mengharapkan AKBP Dody Surya Putra dapat mempertahankan keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Kartanegara. Acara ini diakhiri dengan penyerahan cinderamata dan foto bersama.

Suasana malam itu sangat tampak harmonis dan penuh kesan. Perpisahan ini menandai awal baru bagi Kepolisian Resort Kutai Kartanegara di bawah pimpinan AKBP Dody Surya Putra. Semoga keamanan dan ketertiban di Kutai Kartanegara terus meningkat.

Berantas Narkotika, Polsek Anggana Tangkap Seorang Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

Kukar – Polsek Anggana berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Mahakam, RT. 006, Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Pada hari Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WITA,

Operasi penangkapan itu dilakukan setelah Polsek Angganan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Pelaku yang ditangkap berinisial MR (31) merupakan warga Desa Sungai Meriam. Penangkapan ini berawal dari penggeledahan rumah pelaku oleh anggota unit Reskrim Polsek Anggana. Saat penggeledahan, ditemukan 3 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,02 gram dan berat bersih 0,12 gram.

Selain narkotika, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, seperti 4 bungkus plastik klip kecil, 1 unit handphone Oppo, 1 bungkus rokok kosong Dunhill, uang tunai Rp150.000, 1 buah korek gas Tokai, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok sabu dari sedotan plastik, dan 1 buah jaket parasut merah. Barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Anggana untuk proses hukum.

Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi mengatakan, pelakubakan dijerat dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini juga menunjukkan komitmen Polsek Anggana dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya ini dengan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang.

Dengan kerja sama yang baik, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup lebih sehat dan aman.

Polsek Samboja Gagalkan Peredaran Narkotika, Satu Pelaku Ditangkap

Kukar – Polsek Samboja melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika jenis sabu di RT.007, Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Pada hari Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA,

Pelaku berinisial AA yang berusia 22 tahun, ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi tentang transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat penangkapan, pelaku mencoba menjatuhkan satu bungkus sabu.

Hasil penggeledahan di rumah pelaku menghasilkan barang bukti tambahan, antara lain: 6 bungkus plastik bening berisi sabu, timbangan digital, handphone Xiaomi, sendok takar sedotan, pipet kaca, korek api, dan uang tunai Rp3.400.000.

Kapolsek Samboja AKP Sarlendra Satria Yudha menerangkan, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Samboja untuk pemeriksaan dan proses hukum. Tindakan ini merupakan upaya Polsek Samboja untuk mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AKP Sarlendra berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.

Kembali Beraksi, 4 Residivis Ditangkap Polsek Tenggarong Seberang Atas Pencurian Jeruk

Kukar – Pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 19.40 WITA, Polsek Tenggarong Seberang menangkap empat pelaku pencurian jeruk di Kebun Jeruk Kerta Buana, RT.26, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Keempat pelaku itu masing-masing berinisial M (55), R (43), HS (56), dan S (44).

Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Raymond Juliano William menerangkan bahwa, para pelaku itu merupakan residivis dan diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP.

\”Pelaku tertangkap oleh warga setelah melakukan pencurian jeruk keprok sebanyak 210 kg di Kebun Jeruk Kerta Buana,\” ujarnya.

Kerugian materiil mencapai Rp3.150.000. Pelaku dan barang bukti satu unit mobil avanza beserta kunci mobil dan 210 Kg buah jeruk diamankan di Polsek Tenggarong Seberang.

Kapolsek Tenggarong Seberang menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan kepada pihaknya apabila mengetahui sebuah tindak pidana dan melanggar hukum.

YPKBI BANGUN SEKOLAH UNGGUL IB DIPLOMA FULL BEASISWA

Jakarta, 7 Januari 2025 – Untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, YPKBI berkomitmen mempersiapkan generasi unggul. Dirgayuza Setiawan, selaku Pendiri Yayasan Pendidikan Kader Bangsa Indonesia (YPKBI) mengatakan salah satu langkah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 adalah dengan memperbanyak pengiriman lulusan SMA ke luar negeri untuk menempuh pendidikan S1, karena hal ini diyakini akan meningkatkan kualitas diri para siswa.

“Upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045, salah satunya ialah dengan lebih banyak mengirimkan lulusan SMA untuk menempuh belajar S1 di luar negeri, mengingat, hal ini akan mampu membuat para siswa memiliki kualitas diri yang meningkat, memiliki pekerjaan yang baik, serta sukses meningkatkan kapasitas masyarakat di lingkungannya. Data menunjukkan, negara-negara lain, memiliki jumlah lulusan SMA yang menempuh S1 di Amerika Serikat sebagai contoh, Vietnam 15x di atas Indonesia, Tiongkok 32x di atas Indonesia, dan Singapura 95x di atas Indonesia” ujar Dirgayuza Setiawan, Pendiri Yayasan Pendidikan Kader Bangsa Indonesia (YPKBI).

Salah satu solusi untuk mendorong peningkatan jumlah siswa Indonesia studi S1 di luar negeri, khususnya di kampus-kampus top dunia ialah ketika sekolah menggunakan kurikulum IB Diploma, yang mampu mempersiapkan kader bangsa yang unggul, untuk tembus persyaratan menjadi mahasiswa S1 kuliah di luar negeri.

“Indonesia membutuhkan akselerasi dalam pendirian sekolah-sekolah dengan kurikulum IB Diploma untuk memenuhi kebutuhan pendidikan menengah atas berkualitas tinggi, terutama sekolah berasrama untuk pastikan pendidikan untuk semua golongan. IB Diploma merupakan kurikulum SMA dengan tingkat kesulitan tertinggi; Lebih sulit dari A Level, O Level dan Kurikulum Merdeka. Tidak hanya itu, lulusan IB Diploma dipastikan menguasai Bahasa Inggris dengan baik, sehingga, mampu langsung diterima di 100 kampus terbaik di dunia,” ungkap Dirgayuza Setiawan, Lulusan Oxford University.

Dalam upaya mengejar ketertinggalan kita dari Vietnam apalagi dari India dan Tiongkok, selama 5 tahun ke depan, Presiden Prabowo, telah menugaskan Prof Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk membangun 20 SMA “Garuda” berasrama, dengan kurikulum IB Diploma, menggunakan APBN,” ujar Dirgayuza Setiawan dalam pertemuan, Senin, 7 Januari di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

Di tahun 2025 ini, YPKBI bersama para mitra, yaitu Yayasan Pendidikan Kemala Taruna Bhayangkara dan Yayasan Sunni Global Darussalam membangun dua Sekolah IB Diploma berasrama di Jawa Barat yaitu SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) dan Global Darussalam Academy (GDA) di Yogyakarta. Para siswa SMA KTB akan memperoleh Full Beasiswa dan para siswa yang membutuhkan di GDA, juga akan memperoleh beasiswa. Kedua sekolah ini, secara bersama-sama membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Terintegrasi, yang pendaftarannya akan berakhir pada 22 Januari 2025 yang dapat diakses melalui bit.ly/DaftarWebinar-PPDBAKB.

KPK dan Polri Tingkatkan Sinergi untuk Pemberantasan Korupsi

Jakarta – Dalam kunjungan audiensi yang berlangsung di Mabes Polri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Setyo Budiyanto, bersama jajarannya bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta pejabat utama Mabes Polri. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara KPK dan Polri dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang masih menjadi tantangan besar.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam mewujudkan visi pemberantasan korupsi yang lebih efektif. Ia menyebutkan bahwa upaya ini melibatkan berbagai aspek, mulai dari pendidikan, pencegahan, hingga penindakan.

“Kami berharap dengan adanya sinergi yang lebih erat, upaya pemberantasan korupsi di semua lini bisa lebih optimal. Salah satunya melalui Kortas Tipikor Polri yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat sektor pendidikan dan pencegahan,” ujar Setyo.

Setyo juga menekankan perlunya dukungan dari berbagai pihak untuk memperbaiki IPK yang masih rendah.

“Indeks Persepsi Korupsi adalah cerminan persepsi nasional maupun internasional terhadap kita. Ini bukan hanya tanggung jawab KPK, tetapi tugas bersama, termasuk Polri, untuk memperbaiki persepsi tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik kunjungan ini dan menyatakan komitmen Polri untuk terus meningkatkan kerjasama dengan KPK. Ia juga menepis kekhawatiran terkait tumpang tindih peran Kortas Tipikor dengan lembaga lain.

“Kehadiran Kortas Tipikor justru memperkuat sinergi antara Polri dan KPK. Ini adalah wujud komitmen kami untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Kapolri.

Kapolri juga menegaskan pentingnya perbaikan MoU antara KPK dan Polri yang akan segera diperbarui untuk memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab. Hal ini, menurutnya, akan menjadi landasan untuk menjalankan kolaborasi yang lebih efektif di lapangan.

“Kami percaya bahwa dengan pimpinan baru di KPK, serta kerjasama yang semakin erat, kita bisa memenuhi harapan masyarakat untuk memberantas korupsi dan memperbaiki sistem hukum di Indonesia,” kata Jenderal Listyo.

Audiensi ini juga menjadi langkah awal dari rencana besar yang akan terus dikembangkan melalui pertemuan-pertemuan lanjutan, baik formal maupun informal, demi memperkuat kolaborasi antar lembaga.

\”Sinergi ini bukan hanya tentang kolaborasi dua institusi, tetapi juga tentang menjawab harapan masyarakat Indonesia akan pemberantasan korupsi yang lebih transparan dan efektif,\” tutup Kapolri.

Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama antara KPK dan Polri dalam memberantas korupsi, sejalan dengan arahan Presiden RI untuk memperkuat pencegahan dan penindakan dalam misi asta cita.

BERIKUT QUOTE KABAG PENUM ROPENMAS DIVHUMAS POLRI KOMBES POL ERDI A. CHANIAGO, S.I.K., S.H., M.SiRabu, 8 Januari 2024

Assalamu‘alaikum wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua, shalom, om swastyastu, namo buddhaya, salam kebajikan, salam presisi.
Kepada seluruh masyarakat indonesia pada hari ini Rabu, 8 januari 2025, saya selaku kabag penum divhumas polri akan menyampaikan informasi.

  1. Update hasil pelaksanaan sidang KKEP kasus DWP

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa hingga saat ini divpropam polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 11 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 8 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum.

Sesuai dengan komitmen polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui divpropam polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari kompolnas.

Hari ini kami sampaikan hasil dari pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar D pada hari Rabu, tanggal 8 Januari 2025, pukul 09.00 s.d. 14.10 wib di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri. Sebagai berikut:

Komisi terdiri dari :

  1. Ketua Komisi BRIGJEN POL AGUS WIJAYANTO, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri)
  2. Wakil Ketua Komisi KOMBES POL HERI SETYAWAN, S.I.K., M.H. (Kabagbinetik Rowabprof Divpropam Polri)
  3. Anggota Komisi AKBP Dr. H. HERU WALUYO, S.H., M.H. (PS Kasubbagreglittap Bagrehabpers Divpropam Polri)
  4. Anggota Komisi AKBP RUSDI BATUBARA, S.T. (Kasubbagakreditasi Bagstandar Rowabprof Divpropam Polri)
  5. Anggota Komisi AKBP ENDANG WERDININGSIH, S.H., M.H. (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)

Saksi yang hadir dalam persidangan sebanyak 4 orang.

Wujud perbuatan:

Pelanggar pada saat menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari (Warga Negara Asing) WNA maupun (Warga Negara Indonesia) WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.
Pasal yang dilanggar :
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

PUTUSAN Sidang KKEP :

  1. Sanksi etika yaitu :
    a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
    b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
    c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;
  2. Sanksi Administratif berupa;
    a. Penempatan dalam tempat khusus selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 s.d. 15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;
    b. Mutasi bersifat demosi selama 5 (lima) Tahun diluar fungsi penegakan hukum.

Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.

Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada hari ini dan kita tunggu bersama update berikutnya. Berita ini dapat diakses melalui website https://portal.humas.polri.go.id/ dan https://mediahub.polri.go.id/ wassalamualaikum. Wr. Wb. Salam presisi

Sambangi Penyedia Jasa Transportasi Perairan, Sat Polairud Sampaikan Himbauan Keselamatan

Kukar – Sat Polairud Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan himbauan keselamatan penyedia jasa transportasi perairan di Perairan Sanga-Sanga Muara, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (8/1).

Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di perairan.

Dalam hal itu, Sat Polairud menugaskan BRIPKA Herlinanto, BRIGPOL Sony W.M., BRIGPOL Angga S., BRIGPOL M. Syafi\’i, dan BRIPDA Dwikat Satryawan. Mereka menyampaikan himbauan langsung kepada masyarakat penyedia jasa perairan.

Himbauan yang disampaikan meliputi pentingnya melengkapi alat keselamatan dan navigasi, memperhatikan muatan tidak melebihi kapasitas, serta memperhatikan kondisi cuaca sebelum berlayar. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk melengkapi administrasi pelayaran.

Sementara itu, Kasat Polairud AKP Yohanes Bonar Adiguna menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perairan dan menciptakan ketertiban serta kelancaran alur pelayaran. Dengan demikian, keselamatan masyarakat penyedia jasa perairan dapat terjamin.

Polsek Tenggarong Lakukan Pendampingan Penyegelan Bangunan Pasar Basah Tanpa Izin

Kukar – Polsek Tenggarong melaksanakan pendampingan penyegelan bangunan pasar basah tanpa izin di Jalan Maduningrat, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Bangunan tersebut milik M. Sukrilah, pada Rabu (8/1).

Kegiatan penyegelan berjalan lancar dan aman, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Camat Tenggarong, Kasi Trantib Satpol PP, Babinsa Kelurahan Melayu, dan perwakilan pemilik bangunan. Polsek Tenggarong terlibat sebagai pendamping dan pengaman kegiatan.

Kapolsek Tenggarong AKP Sukardi menerangkan peran pihaknya dalam kegiatan ini meliputi pengamanan lokasi, pendampingan penyegelan, dan pemantauan situasi.

Penyegelan bangunan tersebut dilakukan karena tidak memiliki izin dan diduga melanggar Perda Kutai Kartanegara, antara lain Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Perda Nomor 11 tentang Izin Lingkungan.

Penyegelan bangunan ini merupakan upaya Pemkab Kutai Kartanegara untuk menjaga ketertiban dan menindaklanjuti pelanggaran peraturan daerah.