Pelaku Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur, Berhasil diamankan Polsek Loa Kulu

Kukar – Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial SB, seorang karyawan swasta, ditangkap setelah ibu korban, melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WITA di rumah korban. Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban, yang masih berusia 11 tahun.

“Pelaku memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban,” kata Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang.

Polsek Loa Kulu telah melakukan tindakan kepolisian, termasuk mengamankan pelaku dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan memeriksa pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan,” kata AKP Elnath.

Polsek Loa Kulu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memantau anak-anak mereka, serta melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

Sie Propam Polres Kukar Gelar Gaktibplin, Tindak Tegas Pelanggaran Disiplin Anggota

Kukar – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan penegakan ketertiban di lingkungan internal, Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Kutai Kartanegara menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel gabungan staf Polres Kukar, Rabu (4/6) pagi.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.20 WITA ini dipimpin langsung oleh Kasi Propam IPTU Slamet Rijadi, dengan sasaran pemeriksaan meliputi sikap tampang, kerapian seragam dinas (gampol), dan kelengkapan surat data diri.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga personel yang melakukan pelanggaran ringan terkait penampilan tidak sesuai ketentuan.

Kepada personel yang melanggar telah diberikan teguran, tindakan disiplin ringan, dan arahan langsung oleh Kasi Propam agar tidak mengulangi pelanggaran serupa ke depannya.

Kasi Propam IPTU Slamet Rijadi menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk pengawasan internal serta upaya menjaga marwah dan profesionalisme anggota Polri.

“Penampilan dan kedisiplinan adalah bagian dari etika kepolisian yang harus dijaga. Kita harus menjadi teladan bagi masyarakat, dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kerja,” tegas IPTU Slamet.

Polres Kukar Gelar Patroli Dini Hari Antisipasi Premanisme di Area Publik Tenggarong

Kukar — Dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, jajaran Polres Kutai Kartanegara melalui personel piket melaksanakan Patroli Antisipasi Premanisme pada Kamis dini hari (05/06) pukul 01.30 WITA di kawasan Turap Timbau, Kecamatan Tenggarong.

Enam personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni BRIPDA Aldri Faadila Irfando, BRIPDA Yusuf Ari Sulaiman, BRIPDA M. Novan Suryahadi, BRIPDA Nur Hadisp Fitrah, BRIPDA M. Brigas Kuncahya, dan BRIPDA Gega Bintang Pratama.

Selama pelaksanaan patroli, personel menyampaikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak memberi ruang bagi tindakan pungutan liar (pungli).

Patroli ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta menekan potensi gangguan keamanan, terutama menjelang akhir pekan dan aktivitas malam hari yang rawan.

Dengan kehadiran langsung aparat di lapangan, Polres Kukar berharap mampu menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Kukar Hadiri Panen dan Tanam Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Kukar – Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Dody Surya Putra, turut hadir dan ambil bagian dalam kegiatan Pemanenan Kuartal II dan Penanaman Jagung Kuartal III secara serentak di wilayah hukum Kabupaten Kutai Kartanegara yang dipusatkan di Gunung Wang, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong.

Kegiatan pada Kamis (5/6) ini dihadiri oleh unsur pimpinan daerah dari berbagai instansi, termasuk Dandim 0906/KKR Letkol CZI Damai Adi Setiawan, pejabat dinas ketahanan pangan dan pertanian Kukar, jajaran PJU Polres Kukar, dan perwakilan masyarakat.

Dalam rangkaian kegiatan, Kapolres Kukar bersama Dandim 0906/KKR secara simbolis melakukan panen jagung di lahan seluas 1 hektare dengan hasil panen mencapai ±1,5 ton, serta melakukan penanaman bibit jagung sebagai simbol dimulainya kuartal tanam berikutnya.

Kapolres Kutai Kartanegara menyampaikan bahwa dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan nasional. Kehadiran Polres Kukar di tengah-tengah masyarakat juga dimaknai sebagai bentuk sinergitas lintas sektor yang terus dibangun bersama TNI dan pemerintah daerah.

“Jagung merupakan komoditas strategis nasional, dan keberhasilan panen serentak ini merupakan kontribusi nyata kita semua dalam mendukung ketahanan pangan serta upaya menuju swasembada jagung,” ujar AKBP Dody Surya Putra di sela kegiatan.

Usai pelaksanaan kegiatan, Kapolres Kukar beserta jajaran melanjutkan agenda vicon bersama Mabes Polri di ruang Tribrata, sementara jajaran Polsek Tenggarong melakukan kerja bakti membersihkan area sekitar lokasi acara sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.

Kegiatan berjalan lancar, aman, dan tertib, mencerminkan soliditas antar lembaga serta kesadaran kolektif dalam mewujudkan kedaulatan pangan Indonesia.

Polsek Muara Muntai Sigap Tangani Laka Air Kapal Batu Bara di Sungai Mahakam

Kukar – Insiden laka air kembali terjadi di perairan Sungai Mahakam, tepatnya di RT 001 Desa Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sebuah ponton pengangkut batu bara bernama LANGKAT JAYA XVII yang ditarik oleh kapal TANJUNG PURA XVII, dilaporkan menabrak sejumlah keramba milik warga pada Selasa malam (03/06) sekitar pukul 21.30 WITA.

Menurut Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, insiden terjadi akibat derasnya arus sungai yang mengakibatkan ponton tidak dapat dikendalikan. “Kapal tagbot TANJUNG PURA XVII yang dikemudikan oleh Awaludin (54) sedang menarik ponton bermuatan batu bara dari arah hulu Mahakam menuju Samarinda. Saat melintasi wilayah Desa Muara Muntai Ilir, arus sungai yang deras menyebabkan ponton terbawa ke arah kiri dan menabrak keramba milik warga,” jelas IPTU Wahid.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, kerugian materil dilaporkan cukup besar. Dua warga pemilik keramba, yakni Johan (47) dan Jakaria (35), mengalami kerugian total mencapai Rp673.000.000.

Kapten kapal, telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, saat kejadian ia sudah berupaya mengendalikan arah kapal, namun kondisi pasang dan arus yang kuat menyulitkan proses navigasi.

“Sudah kami lakukan tindakan cepat, mulai dari mendatangi TKP, meminta keterangan dari korban, dan menghubungi kapten kapal. Koordinasi juga telah dilakukan dengan agen perusahaan pemilik ponton. Dalam waktu dekat akan dilakukan pengecekan lapangan antara pihak agen dan pemilik keramba guna menginventarisasi kerugian secara menyeluruh,” tambah Kapolsek.

Saat ini, kapal dan ponton tetap melanjutkan pelayarannya ke arah Samarinda. Pihak kepolisian akan terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap proses penyelesaian antara pihak kapal dan pemilik keramba.

Polsek Muara Muntai mengimbau kepada seluruh operator kapal dan pengusaha angkutan sungai agar selalu memperhatikan kondisi arus dan cuaca sebelum melintasi daerah permukiman warga di sepanjang Sungai Mahakam.

Dukung Proses Peradilan, Polres Kukar Terjunkan Personel Amankan Sidang di PN Tenggarong

Kukar – Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses peradilan berlangsung. Pada hari Selasa, 3 Juni 2025, personel Polres Kukar melaksanakan pengamanan sidang lanjutan kasus terdakwa Susana Lahai dan Johny Christian yang digelar di ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 14.10 WITA tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan PT. BDAM, yaitu Yencen dan Hermansalia. Proses persidangan berlangsung hingga pukul 17.20 WITA dengan diselingi waktu istirahat pada pukul 15.25–16.00 WITA.

Pengamanan kegiatan sidang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kukar Kompol Roganda, dengan dukungan personel pengamanan yang disiagakan untuk mengawal jalannya sidang agar tetap kondusif, mengingat kehadiran sekitar 30 massa pendukung dari pihak terdakwa yang berasal dari Kelurahan Jahab.

Kehadiran aparat kepolisian tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan aman dan tertib tanpa gangguan dari pihak manapun. Pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup, termasuk penjagaan di sekitar area gedung pengadilan dan pintu masuk ruang sidang.

Kabag Ops menyampaikan bahwa seluruh tahapan sidang hari ini berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Polres Kukar menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam setiap proses hukum penting di wilayah hukumnya, demi menjamin stabilitas kamtibmas dan kelancaran proses peradilan.

Tegas Terhadap Premanisme, Sat Samapta Polres Kukar Sasar Lokasi Keramaian

Kukar – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, personel Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan patroli antisipasi premanisme di wilayah hukum Polres Kukar, khususnya di area Taman Ulin, Tenggarong, pada Selasa, 3 Juni 2025.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan dialog dengan masyarakat yang sedang beraktivitas di area Taman Ulin serta menyampaikan sejumlah imbauan.

Selain itu personil piket Sat Samapta juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan atau mengalami aksi premanisme di wilayah hukum Polres Kukar.

Tujuan dari kegiatan patroli ini adalah untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta mencegah potensi gangguan keamanan yang disebabkan oleh aksi premanisme.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Samapta AKP Nursan di tempat kerjanya menegaskan, melalui petugas patroli itu pihaknya menyampaikan bahwa Polres Kukar akan terus meningkatkan kegiatan patroli rutin, terutama di lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.

Polres Kukar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari premanisme dan pungutan liar.

Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Stadion, Polsek Kota Bangun Terus Perangi Narkoba

Kukar – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bangun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, seorang pria berinisial SA berhasil diamankan karena diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan di Jl. Stadion, Desa Kota Bangun Ulu, RT.008, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan interogasi awal, diketahui identitas pria tersebut adalah SA, 27 tahun, warga Desa Liang Ulu.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan tersangka. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 0,84 gram.

Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kota Bangun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram

Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, menegaskan bahwa Polsek Kota Bangun akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sat Polairud Polres Kukar Ingatkan Bahaya Sungai, Spanduk Himbauan Dipasang di Anggana

Kukar – Sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan air dan serangan buaya, Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kutai Kartanegara melaksanakan pemasangan spanduk himbauan keselamatan di Dermaga PPI, Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, pada Selasa (3/6/2025).

Spanduk bertuliskan “HATI-HATI SAAT BERAKTIVITAS, AREA INI HABITAT BUAYA” dipasang oleh personel Sat Polairud, yaitu Bripka Feky F dan Bripda Dwika, sebagai upaya memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai potensi bahaya yang ada di perairan sekitar wilayah tersebut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Sat Polairud dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan, terutama bagi anak-anak yang kerap mandi atau berenang di sungai.

Kasat Polairud Polres Kutai Kartanegara AKP Benedict Jaya, menyampaikan bahwa himbauan ini bukan hanya formalitas, tetapi bentuk nyata kepedulian Polri terhadap keselamatan masyarakat, khususnya di daerah bantaran sungai yang merupakan habitat alami buaya.

“Mari bersama menjaga keselamatan dengan meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti setiap himbauan yang telah disampaikan,” tegasnya.

Pengintaian 4 Hari, Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Pemuda Bawa Sabu

Kukar – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Danau Melintang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.

Pelaku yang diketahui berinisial MRWP (25), warga Desa Senoni, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, diamankan saat sedang duduk di lokasi yang kerap dilaporkan masyarakat sebagai tempat transaksi narkotika. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 1 bungkus sabu dengan berat kotor 14,80 gram yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna, serta satu unit handphone, plastik klip kosong, dan sebuah tas selempang.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Suyoko, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak tanggal 29 Mei 2025. “Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah kami selidiki lebih lanjut, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka sesuai ciri-ciri yang dilaporkan,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Petugas pun segera membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Polres Kutai Kartanegara mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas penyalahgunaan narkotika yang terjadi di sekitarnya. “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba