Polsek Muara Jawa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Investasi, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar
Kukar – Jajaran Polsek Muara Jawa berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang terjadi di wilayah hukum Polsek Muara Jawa. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AZIN, yang diduga menjadi pelaku utama dengan jumlah korban mencapai puluhan orang.
Kapolsek Muara Jawa, IPTU I Wayan Edi Surya Puryana, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban, yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi pada 9 Desember 2025.
“Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, pelaku menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan sebesar 50 persen. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, dana yang telah disetorkan korban tidak dikembalikan,” tegas Kapolsek.
Peristiwa tersebut terjadi pada Juni hingga Juli 2025 di Jalan A. Yani, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa. Korban mentransfer dana secara bertahap melalui aplikasi perbankan dengan total kerugian pribadi mencapai Rp48,5 juta.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa praktik penipuan tersebut tidak hanya menimpa satu orang. Polisi mendata sekitar 51 korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1.466.300.000.
Kasus ini sempat viral di media sosial, sehingga pelaku melarikan diri ke luar daerah. Tim Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Silvester Rante Mas Pakurimba, melakukan pengejaran lintas wilayah bekerja sama dengan Tim Resmob Polrestabes Makassar dan Resmob Polres Paser.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Sulawesi dan kemudian kembali ke Kalimantan Timur. Berkat kerja sama lintas satuan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Longikis, Kabupaten Paser,” jelas Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Muara Jawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer perbankan, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kapolsek Muara Jawa menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
“Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar tanpa kejelasan legalitas,” pungkasnya.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!