Residivis Jambret Ditangkap Tim Alligator Polres Kukar Saat Tertidur di Rumahnya

Kukar – Unit Reserse Kriminal Polres Kutai Kartanegara kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Pal 6 Kelurahan Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Seorang residivis berinisial MCA (39) kembali ditangkap setelah menjambret seorang perempuan pada Minggu (30/11/2025) dini hari.

Korban menjadi sasaran pelaku saat pulang bekerja sekitar pukul 01.30 WITA. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban melihat dari spion bahwa ada seseorang yang mengikuti dari belakang. Tidak lama kemudian, pelaku langsung menarik paksa tas selempang milik korban dari arah kanan.

Korban sempat berusaha mengejar pelaku hingga kawasan Pal 10 Kecamatan Loa Kulu, namun kehilangan jejak karena keadaan jalan gelap dan sepi.

Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara langsung bergerak cepat. Langkah awal dilakukan dengan mendatangi TKP, meminta keterangan saksi, serta melakukan penyisiran rekaman CCTV di sepanjang jalur Pal 7 hingga Pal 10.

Pada Senin (01/12/2025), polisi berhasil memperoleh petunjuk kuat terkait ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang digunakan. Penyidikan dilanjutkan keesokan harinya, dan tepat pada Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 12.45 WITA, tim berhasil menemukan lokasi tempat tinggal pelaku di Jl. Lempatan Baru RT 08 Kel. Jembayan Tengah.

Tim segera melakukan penggerebekan dan mendapati pelaku sedang tertidur di dalam rumah. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat KT 3423 CBK, 1 unit HP Infinix Hot 40 Pro, 1 buah helm hitam, 1 kaos abu-abu bertuliskan DAP BETON dan 1 pasang sepatu abu-abu.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2021. Modus yang digunakan pun sama, yakni mengikuti korban di lokasi sepi dan langsung merampas barang berharga.

Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × three =