Satresnarkoba Polres Kukar Gagalkan Transaksi Sabu di Jalan Poros Handil Nilam, Dua Pengedar Ditangkap dalam Operasi Undercover Buy

Kukar – Aksi cepat dan terukur Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap dalam sebuah operasi undercover buy yang berlangsung dramatis di Jalan Poros Handil Nilam, Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana, Selasa malam (25/11/2025) sekitar pukul 23.00 Wita.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima sejak Sabtu (22/11/2025). Berbekal laporan adanya aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari.

Pengejaran Terarah Berujung Penyamaran Berani
Setelah mengumpulkan berbagai petunjuk, termasuk identitas dan ciri-ciri kuat terduga pengedar bernama Pullung, tim bergerak melakukan pemantauan. Informasi terbaru menyebutkan pelaku berperawakan sedang, bertato di lengan kiri dan leher, serta kerap menggunakan sepeda motor Yamaha Fazio putih.

Upaya penangkapan mencapai puncak saat petugas memutuskan melakukan metode undercover buy. Melalui komunikasi WhatsApp, anggota menyamar sebagai pembeli dan berhasil membuat target datang ke titik transaksi.

Tepat pukul 23.00 Wita, dua pria datang mendekat. Salah satunya sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang dicari. Saat transaksi akan terjadi, pelaku menyerahkan kotak rokok GA berisi 1 bungkus sabu, sebelum tim langsung melakukan penyergapan cepat dan terarah.

Kedua pelaku, masing-masing PR (31) dan rekannya S (34), berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan 2 bungkus sabu dengan berat kotor total 0,63 gram, Handphone yang digunakan untuk transaksi, Alat konsumsi sabu dan kendaraan Yamaha Fazio putih yang digunakan kedua pelaku.

Barang-barang tersebut langsung disita sebagai barang bukti.

Kasatresnarkoba Polres Kukar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Kukar.

“Operasi ini hasil kerja keras dan informasi masyarakat. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas, karena narkoba adalah kejahatan yang merusak generasi,” tegas AKP Suyoko.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Satresnarkoba Polres Kukar memastikan bahwa operasi perburuan jaringan narkoba di wilayah Anggana dan sekitarnya akan terus dilanjutkan.

Dengan penangkapan ini, Polres Kukar kembali menunjukkan keseriusannya menjaga masyarakat dari ancaman narkotika melalui tindakan cepat, terarah, dan profesional.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − twenty =