Respon Cepat Polsek Sanga Sanga, Pencuri Kotak Amal Masjid Fathul Muin Diringkus

Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Sanga, jajaran Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap kasus pencurian uang kotak amal di Masjid Fathul Muin, Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sanga Sanga. Pelaku yang diketahui berinisial EDS (35) akhirnya diringkus petugas di wilayah Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kapolsek Sanga Sanga, AKP Muhamad Zulhijah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan Ketua Masjid Fathul Muin, yang melaporkan adanya tindak pencurian uang di dalam kotak amal besar pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.

“Pelaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Blade warna oranye hitam, kemudian masuk ke dalam masjid, merusak dua gembok pengaman kotak amal, dan mengambil uang yang diperkirakan berjumlah antara dua hingga tiga juta rupiah,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sanga Sanga, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Penelusuran kemudian dilakukan hingga wilayah Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Upaya penangkapan sempat mengalami kendala ketika pada Sabtu (25/10/2025), pelaku terdeteksi kembali di wilayah Sarijaya dan berusaha melarikan diri saat hendak diamankan petugas. Dalam insiden tersebut, seorang anggota Polsek Sanga Sanga sempat terjatuh dan mengalami luka akibat didorong oleh pelaku yang kabur dengan motornya.

Namun, kerja keras dan kesabaran petugas akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis (30/10/2025), pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di Palaran. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang hasil pencurian telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Dari pengakuannya, pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Palaran pada tahun 2019, namun kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan,” tambah AKP Zulhijah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua kunci gembok yang telah dirusak, sebuah buff hitam, kaos putih, celana jeans biru, satu unit sepeda motor Honda Blade KT 2787 BAD, satu kotak amal besar warna hijau, serta flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.

Pelaku kini diamankan di Polsek Sanga Sanga dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, jo Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolsek Sanga Sanga mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim dan Unit Intelkam, serta peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat. Kami mengimbau agar warga semakin peduli terhadap keamanan lingkungan, termasuk di tempat ibadah,” ujar AKP Zulhijah.

Ia juga menegaskan bahwa Polsek Sanga Sanga berkomitmen terus menjaga keamanan wilayah serta menindak tegas setiap bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Seluruh proses penangkapan dan penyidikan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur hukum, sebagai wujud nyata penerapan Polri Presisi dalam melayani dan melindungi masyarakat di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × one =