Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara Ungkap Empat Kasus Narkotika di Dua Kecamatan, Lima Tersangka Diamankan
Kukar – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam satu hari, Sabtu (25/10/2025), petugas berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara, tepatnya di Kecamatan Samboja dan Kecamatan Muara Jawa. Dari pengungkapan ini, lima orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 8,22 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa seluruh pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan atas informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di beberapa titik wilayah Kukar.
Pengungkapan pertama dilakukan di Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, pada pukul 03.00 Wita. Polisi menangkap dua tersangka, MY (20) dan AR (33). Dari tangan keduanya, disita 10 bungkus sabu seberat 2,49 gram, dua plastik klip, uang tunai Rp450.000, serta satu unit ponsel.
Beberapa jam kemudian, pada pukul 04.20 Wita, di lokasi yang masih berada di Kelurahan Sanipah, petugas kembali meringkus seorang tersangka berinisial ASP (33). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 3 bungkus sabu seberat 3,47 gram, alat hisap, timbangan digital, dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk mengonsumsi serta menakar narkotika.
Sementara di Kecamatan Muara Jawa, petugas juga melakukan penggerebekan di Jalan Tahir RT 002, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, sekitar pukul 23.00 Wita. Dari lokasi ini, dua orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing A (54) dan B (15).
Dari tersangka Anto, disita 3 poket sabu seberat 0,89 gram, alat hisap bong, dan satu ponsel. Sedangkan dari tangan Bayu, yang diketahui masih berstatus pelajar, ditemukan 5 poket sabu seberat 1,37 gram, uang tunai Rp850.000, dan satu unit ponsel.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kasat Resnarkoba AKP Suyoko menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat patroli dan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah Kutai Kartanegara.
“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kukar. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Dengan pengungkapan empat kasus ini, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berharap dukungan masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!