Satgas Pangan Kukar Lakukan Pengecekan Harga Beras, Pastikan Stabilitas dan Ketersediaan di Pasaran

Kukar — Tim Satgas Pangan Polres Kutai Kartanegara bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan pengecekan harga dan kualitas beras di wilayah Kecamatan Tenggarong dan Loa Kulu sejak Rabu (22/10/2025) hingga Senin (26/10/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Pusat guna memastikan kestabilan harga serta mutu bahan pokok, khususnya beras, di tingkat distributor hingga ritel.

Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Ecky Widi Prawira, yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan bahwa pengecekan dilakukan bersama Dinas Perindag, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas DPMPTSP, serta Bagian Perekonomian Setkab Kukar.

“Pada hari ini kita bersama-sama melaksanakan pengecekan lapangan untuk mengetahui kondisi harga beras, mulai dari pasar tradisional hingga ritel modern,” ujar AKP Ecky.

Dari hasil pemantauan, tim menemukan adanya beberapa jenis beras premium dan medium yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk wilayah Zona 2 seperti Kalimantan Timur, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp15.400 per kilogram, beras medium Rp14.000, dan beras program SPHP sebesar Rp13.100.

“Memang ada beberapa temuan harga di atas HET, namun untuk beras SPHP sejauh ini masih sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Selain harga, tim juga memeriksa label dan mutu beras yang beredar di pasaran. Hasil pengecekan tersebut akan dilaporkan ke Satgas Pangan Pusat sebagai bahan evaluasi dan dasar pengambilan kebijakan selanjutnya.

AKP Ecky menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan HET, sanksi yang dapat diberikan meliputi teguran, rekomendasi pencabutan izin usaha, hingga penindakan hukum apabila terdapat unsur pidana.

Meski sempat terjadi sedikit penurunan harga, harga beras di lapangan masih cenderung berada di atas HET. Para pedagang beralasan hal ini disebabkan oleh kenaikan harga dari distributor dan biaya distribusi yang tinggi.

“Padahal besaran HET sudah jelas diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan ini demi menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat,” pungkas AKP Ecky.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − 3 =