Polsek Loa Kulu Amankan Dua Pelaku Pencurian Tandan Buah Segar Sawit

Kukar – Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Niagamas Gemilang di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti pada Rabu (1/10/2025) malam.

Kedua pelaku yakni AR (34), warga Desa Sungai Payang, dan P (26), warga Desa Jonggon Jaya. Keduanya tertangkap tangan saat hendak menjual hasil curian berupa 25 janjang sawit seberat kurang lebih 400 kilogram yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Sigra KT 1067 OU.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi petugas keamanan perusahaan yang mencurigai adanya pengangkutan TBS ilegal. Setelah dilakukan pemantauan, kedua pelaku berhasil diamankan saat tiba di lokasi timbangan sawit di Jonggon C.

“Setelah dicek, mereka mengakui buah sawit tersebut diambil dari kebun Estate Hala PT. Niagamas Gemilang tanpa izin. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Polsek Loa Kulu akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat sekitar.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × three =