Polsek Muara Muntai Bekuk Dua Nelayan Desa Jantur Baru, Amankan 4,21 Gram Sabu

Kukar – Unit Reskrim Polsek Muara Muntai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 4,21 gram, pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Baharudin, Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai.

Kapolsek Muara Muntai IPTU Wahid menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi sabu di sekitar lokasi. “Kami segera melakukan penyelidikan, kemudian mengamankan dua pelaku yang sedang mencari sesuatu di semak-semak pinggir jalan. Dari penggeledahan ditemukan paket sabu, timbangan digital, handphone, hingga perahu dan mesin ketinting yang digunakan pelaku,” ungkapnya.

Kedua tersangka masing-masing berinisial J (31) dan M (37), keduanya warga Desa Jantur Baru, Kecamatan Muara Muntai. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu, alat timbang, hingga perlengkapan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Kini para tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Muara Muntai untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Muara Muntai akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu upaya kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” pungkasnya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 + twenty =