Polsek Kota Bangun Bekuk Seorang Pengedar Narkotika, 28 Paket Sabu Disita

Kukar – Polsek Kota Bangun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (20/9/2025), Unit Reskrim berhasil menangkap seorang pria berinisial SY (35), warga Desa Loleng, yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa lokasi sekitar penimbangan buah sawit di Desa Loleng sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka di sebuah pondok.

Saat dilakukan pengecekan, ditemukan seorang pria di dalam pondok yang diketahui bernama SY. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan lingkungan sekitar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi 28 paket sabu dengan berat total 9,4 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, kunci kendaraan, ponsel, STNK, serta uang tunai Rp3 juta lebih yang diakui milik tersangka.

Kapolsek Kota Bangun IPTU Asnan Hermawan, menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. “Kami terus mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × five =