Polres Kukar Bekuk Tiga Tersangka Narkotika, Amankan 46,53 Gram Sabu
Kukar – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kecamatan Muara Jawa. Dari operasi yang digelar pada Sabtu (6/9/2025), polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu-sabu dengan total berat kotor mencapai 46,53 gram.
Ketiga tersangka yakni SS (25), MA (20), dan N (41). SS dan MA ditangkap saat hendak mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Jalan Suka Damai, Muara Kembang. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,59 gram, pipet kaca, bong, serta dua unit telepon genggam. Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari N.
Selanjutnya, polisi menggerebek rumah N, yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut. Saat penangkapan, tersangka sempat membuang tas ke pinggir Sungai Mahakam, namun berhasil diamankan. Dari dalam tas ditemukan 48 bungkus sabu dengan berat kotor 45,94 gram, tiga bendel plastik klip, timbangan digital, mesin press plastik, satu unit handphone, serta uang tunai Rp12 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Ketiga tersangka kini diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga pidana seumur hidup.
Kasatresnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Kartanegara, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!