Satresnarkoba Polres Kukar Gulung Dua Pengedar Sabu di Muara Kaman dan Sebulu

Kukar – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Kukar yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Suyoko, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di Kecamatan Muara Kaman dan Sebulu hanya dalam kurun waktu dua hari.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 18.30 WITA. Tim Satresnarkoba menggerebek sebuah pondok di pinggir Jalan Poros Tenggarong – Kota Bangun, Kecamatan Muara Kaman.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial WE (36), warga Desa Kota Bangun Ulu, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus sabu seberat 3,83 gram yang disembunyikan di celah dinding pondok.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain timbangan digital, bong, pipa kaca, sendok takar, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Selang sehari kemudian, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 23.30 WITA, tim kembali berhasil mengungkap kasus narkotika di Camp Tarik KM 32 PT Surya Hutani Jaya, Kecamatan Sebulu.

Seorang pria berinisial M (28) asal Pamekasan, Madura, diamankan setelah kedapatan menyimpan 13 bungkus sabu dengan berat total 4,26 gram. Barang haram itu ditemukan dalam sebuah dompet kecil berwarna biru yang diletakkan di lantai belakang rumahnya.

Tak hanya itu, turut disita pula sejumlah alat hisap sabu, plastik klip, serta handphone milik tersangka yang diduga sebagai sarana komunikasi transaksi.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kasatresnarkoba AKP Suyoko menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah tegas terhadap peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.

“Ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kukar. Siapapun yang mencoba mengedarkan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kukar beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 4 =