Polres Kukar Bekuk Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 11,40 Gram

Kukar – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria diamankan bersama barang bukti sabu seberat 11,40 gram dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung di Kecamatan Loa Kulu, Rabu (20/8/2025) malam.

Kedua tersangka yakni AE (40) dan MIA (29), diamankan di Jalan DR. FL. Thobing, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, usai kedapatan membuang bungkusan plastik berisi sabu saat berboncengan dengan sepeda motor Honda PCX hitam bernopol KT 2952 FN.

Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di daerah Jongkang, Loa Kulu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi kedua pelaku yang kerap beroperasi di kawasan tersebut.

“Ketika dilakukan pengejaran, salah satu tersangka sempat membuang gumpalan plastik. Setelah diperiksa, ternyata berisi 10 bungkus sabu dengan berat kotor 11,40 gram serta satu unit timbangan digital,” ungkap AKP Suyoko.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua plastik klip bening, satu plastik kresek putih, satu unit sepeda motor Honda PCX, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Narkoba adalah musuh bersama karena merusak masa depan generasi bangsa,” tegas AKP Suyoko.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *