Polsek Kembang Janggut Tangani Kecelakaan Maut di Jalan Poros Bukit Layang
Kukar – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut satu korban jiwa terjadi di Jalan Poros Desa Bukit Layang RT 07, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (10/3/2025) sekira pukul 14.50 WITA. Polsek Kembang Janggut bergerak cepat melakukan penanganan di lokasi kejadian.
Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito menyampaikan, kecelakaan melibatkan sebuah dump truk Mitsubishi Canter 76 bernomor polisi KT-8583-UG yang dikemudikan Z (20), warga Samarinda, dan sepeda motor Yamaha Fazzio Neo bernomor polisi DD-5866-FB yang dikendarai AS (25), warga Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut.
Akibat kejadian tersebut, pengendara motor, meninggal dunia di tempat dengan luka pada bagian wajah. Jenazah korban telah dievakuasi ke rumah duka oleh petugas.
Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, kecelakaan diduga terjadi akibat kurang hati-hati kedua pengendara. Motor Fazzio yang hendak berbelok ke gang terlambat menyalakan lampu sein, sehingga dump truk yang melaju dari arah belakang harus melakukan pengereman mendadak. Kendaraan truk kemudian membanting setir ke kanan dan menyenggol bagian depan motor, mengakibatkan pengendara terjatuh dan terpental.
Mendapat laporan, Unit Lantas Polsek Kembang Janggut bersama piket jaga langsung menuju lokasi, mengamankan TKP, menolong korban, serta melakukan pengaturan arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan. Petugas juga mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, dan membuat sketsa TKP sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Kami telah melakukan olah TKP, evakuasi korban, dan mengamankan kendaraan yang terlibat. Saat ini kami juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara,” ungkap Kapolsek Kembang Janggut.
Selain itu, pihak kepolisian akan memasang spanduk imbauan di titik rawan kecelakaan serta meningkatkan patroli dan penindakan pelanggaran lalu lintas di jam rawan. Hal ini sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Atas perbuatannya, pengemudi yang terbukti lalai dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!