Polsek Kembang Janggut Ciduk Pengedar Sabu di Tengah Operasi Antik Mahakam

Kukar – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025, jajaran Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pengungkapan ini terjadi pada Minggu malam, 3 Agustus 2025 sekitar pukul 19.50 Wita, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial PS, pria berusia 30 tahun, warga Desa Pulau Pinang RT 004.

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, disimpan dalam kaleng rokok,” ujar Kapolsek.

Selain sabu dengan berat bruto 6,52 gram, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektrik, satu kotak rokok, dua sendok takar plastik, satu pack plastik klip, satu unit ponsel, serta sejumlah klip plastik kosong dan potongan kertas kardus bertuliskan angka.

Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Kembang Janggut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolsek menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen dalam mendukung keberhasilan Operasi Antik Mahakam 2025 dengan memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Kembang Janggut.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 − one =