Polres Kutai Kartanegara Tangkap Dua Pengedar Sabu di Anggana, 17 Poket Sabu Diamankan

Kukar — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Anggana. Dua orang pria diamankan dalam operasi tersebut, salah satunya merupakan target operasi (TO) pihak kepolisian.

Pengungkapan ini berlangsung pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Padat Karya, RT 009, Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara. Dari tangan pelaku, polisi menyita 17 bungkus sabu dengan berat kotor 7,88 gram.

Kasatresnarkoba AKP Suyoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025, setelah tim menerima laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah Sungai Meriam.

“Dua tersangka yang berhasil kami amankan yaitu J (43) dan S (22). Keduanya diduga kuat merupakan pelaku pengedar sabu yang beroperasi di wilayah tersebut,” jelas AKP Suyoko.

Penangkapan bermula saat tim Satresnarkoba melakukan pemantauan dan melihat seorang pria dengan ciri-ciri mencurigakan mengendarai motor Yamaha Jupiter MX warna ungu-hitam. Setelah dilakukan penghadangan, pria tersebut diketahui bernama Suriansyah alias Ancah, dan dari saku celananya ditemukan bungkus rokok berisi 17 poket sabu.

Dalam interogasi awal, S mengaku bahwa barang haram tersebut milik J, yang tak lain adalah warga sekitar. Polisi kemudian langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap J di kediamannya. Yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika tersebut memang miliknya dan dititipkan kepada S untuk diedarkan.

Barang bukti lain yang turut diamankan dalam kasus ini berupa 1 bungkus rokok merk Click (wadah sabu), Uang tunai sebesar Rp300.000, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX KT 3547 OJ dan 2 unit handphone merk Oppo (warna silver dan biru).

Kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kutai Kartanegara. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Suyoko menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah rawan peredaran gelap seperti pesisir dan kawasan permukiman padat.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sixteen + 15 =