Polsek Samboja Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Tani Bakti, Satu Orang Diamankan
Kukar – Unit Reskrim Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya pada Rabu (30/07), sekitar pukul 11.30 WITA. Peristiwa ini terjadi di Jl. Beringin Blok C RT 01 Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Korban, seorang warga Balikpapan Timur, mengalami luka pada jari tangan kanan dan lebam pada tangan kiri akibat serangan menggunakan senjata tajam oleh pelaku berinisial RS (40), warga Desa Tani Bakti.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penganiayaan ini berawal dari ancaman pelaku melalui sambungan telepon. Pelaku mengajak korban bertemu dan mengancam akan membunuh korban. Setelah bertemu di sekitar warung milik saksi, pelaku langsung memukul korban menggunakan parang yang masih bersarung.
“Korban saat itu menggunakan helm, namun tetap mengalami luka akibat upaya perlindungan diri saat serangan berlangsung,” ungkap Kapolsek.
Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Samboja. Polisi yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bersarung kayu berwarna coklat. Pelaku juga langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kapolsek Samboja menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan. Laporkan segala bentuk ancaman dan kekerasan ke pihak berwajib agar ditangani secara hukum,” pungkasnya.



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!