Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Pengedar Sabu di Tenggarong Seberang, 25 Gram Barang Bukti Diamankan

Kukar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (28/7/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (26), warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Mulawarman, RT 017, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 16 paket sabu siap edar dengan berat kotor 25,28 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, bungkus makanan bekas merk Rebo yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan pelat nomor KT 5217 OX.

Kasat Resnarkoba AKP Suyoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2025. Informasi awal diterima oleh tim pada Rabu (23/7) terkait aktivitas mencurigakan di Desa Bangun Rejo. Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, tersangka akhirnya berhasil diamankan saat hendak melintas di lokasi pada Senin dini hari.

“Pada saat akan diamankan, tersangka sempat membuang bungkusan berisi narkotika ke pinggir jalan. Setelah dibuka, ternyata isinya 16 bungkus sabu siap edar. Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Suyoko.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya.

Satresnarkoba Polres Kukar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara, khususnya menjelang peringatan HUT RI dan berbagai agenda nasional yang memerlukan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *