Polsek Sebulu Ungkap Kasus Pencurian Dalam Keluarga, Anak Kandung Jual Motor Milik Ayah dan Kakeknya

Kukar – Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus pencurian dalam keluarga yang dilakukan oleh seorang pemuda terhadap ayah dan kakeknya sendiri. Pelaku diketahui berinisial MRR (22), warga Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah laporan dari korban yang tidak lain adalah ayah kandung pelaku sendiri, pada Jumat (25/07/2025).

Menurut laporan, MRR beberapa kali mengambil dan menjual sepeda motor milik keluarga tanpa izin. Awalnya, ia membawa sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik sang kakek dan menjualnya tanpa sepengetahuan pemilik. Tidak hanya itu, motor Honda Revo milik sang ayah yang sebelumnya diberikan untuk menggantikan motor kakek, juga ikut dijual oleh pelaku.

Puncaknya, pada Jumat sore, MRR kembali membawa motor Suzuki Nex warna biru abu-abu milik adiknya dan menghilang. Merasa dirugikan dan sudah berulang kali menjadi korban, sang ayah akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Sebulu.

Mendapat laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Sebulu langsung melakukan penyelidikan. MRR akhirnya berhasil diamankan saat berada di sebuah kebun warga di Desa Segihan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tiga unit motor yang diambil telah dijual ke beberapa lokasi, termasuk Samarinda dan Tenggarong Seberang.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga berhasil mengamankan satu orang lainnya, IS (33), warga Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, yang diduga sebagai penadah motor Honda Revo hasil curian tersebut. IS mengakui telah membeli motor tersebut dari MRR.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 (tiga) unit sepeda motor hasil curian, 2 (dua) lembar STNK dan 2 (dua) unit handphone milik pelaku dan penadah.

MRR kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 KUHP, sementara IS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal, meskipun terjadi dalam lingkungan keluarga, tetap akan kami proses secara hukum. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum,” tegas Kapolsek Sebulu.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aset-aset pribadi dan tidak segan melapor apabila menjadi korban tindak pidana, termasuk yang melibatkan anggota keluarga sendiri.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *