Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Tertangkap Setelah Pamer Barang Curian di Media Sosial

Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu, Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M (21), warga Kelurahan Loa Bakung, Samarinda, ditangkap setelah memamerkan barang curian berupa sepeda motor di media sosial Facebook.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Desa Loh Sumber, Loa Kulu, yang kehilangan sepeda motornya pada Jumat dini hari, 18 Juli 2025. Motor Honda Beat putih dengan nomor polisi KT 6341 MD tersebut diparkir di depan rumahnya tanpa pengamanan tambahan. Saat kejadian, STNK dan BPKB juga turut disimpan di dalam jok kendaraan.

Berbekal laporan korban dan hasil olah TKP, Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu yang dipimpin IPDA Andik Fitriyadi segera bergerak cepat. Terobosan terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025, ketika tim “Kolomonggo” mendeteksi postingan mencurigakan di Facebook yang menampilkan sepeda motor dengan ciri-ciri identik milik korban. Penelusuran jejak digital itu membawa petugas ke pelaku, yang kemudian ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku tidak bersekolah dan diketahui telah melakukan pencurian seorang diri. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan satu unit motor Honda Beat, serta STNK kendaraan yang ditemukan di dalam jok. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polsek Loa Kulu juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas penyidikan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polsek Loa Kulu dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat, serta pentingnya kehati-hatian warga dalam menyimpan kendaraan dan dokumen penting lainnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *