Satreskrim Polres Kukar Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Kukar — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur. Konferensi digelar di ruang Catur Prasetya Mapolres Kukar, Selasa (22/7/2025), dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawita.

Dalam penyampaiannya, AKP Ecky mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya surat koordinasi dari Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, yang melaporkan dugaan aktivitas melanggar hukum di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan, khususnya di wilayah Kecamatan Muara Jawa.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan kuat adanya eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang dijadikan sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam,” ujar AKP Ecky dalam konferensi pers.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua korban perempuan berusia 17 tahun yang direkrut oleh seorang perempuan berinisial FB. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menjanjikan kehidupan layak tanpa pekerjaan berat. Namun, setelah berada di lokasi, korban justru dipekerjakan sebagai pemandu lagu dengan sistem pemotongan penghasilan secara sepihak.

“Korban dibebani berbagai potongan untuk membayar utang perjalanan, konsumsi harian, dan kebutuhan lainnya, yang secara hukum jelas merupakan bentuk eksploitasi,” tegas AKP Ecky.

Selain kedua korban utama, polisi juga menemukan empat anak lain yang diduga turut menjadi korban dan saat ini telah diamankan untuk proses perlindungan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi catatan utang, buku transaksi tamu, serta dokumen-dokumen terkait pengelolaan tempat hiburan malam.

Dalam proses penyidikan, delapan orang telah dimintai keterangan, termasuk saksi dan terduga pelaku. Satu orang tersangka telah ditetapkan dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, junto Pasal 88 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Ecky menegaskan bahwa korban akan diserahkan kepada instansi terkait untuk mendapatkan perlindungan hukum, pemulihan psikologis, dan pemenuhan hak-haknya sebagai anak.

“Konferensi pers ini sekaligus menjadi bentuk transparansi kami kepada publik, bahwa Polres Kukar berkomitmen penuh dalam memerangi segala bentuk perdagangan orang, khususnya yang melibatkan anak-anak,” tandasnya.

Pihak Polres Kukar juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan, dan segera melapor jika mengetahui adanya indikasi perdagangan orang di lingkungan sekitar.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *