Polsek Samboja Ringkus Dua Pelaku Peredaran Sabu di Teluk Pemedas, Total 2,72 Gram Diamankan

Kukar — Upaya Polsek Samboja dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam operasi penindakan yang digelar pada Jumat (27/6) malam, petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu di wilayah RT 002 Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 2,72 gram.

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial ARD (26), warga Teluk Pemedas. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu rumah di RT 002.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat plastik kecil bening berisi sabu dengan berat kotor 1,10 gram yang disembunyikan di dalam tisu putih dalam wadah hitam,” ujar Kapolsek.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone OPPO Reno 7, satu pipet kaca, tiga potong sedotan plastik, satu bendel plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp850.000 diduga hasil transaksi narkoba.

Masih dalam rangkaian operasi yang sama, tak lama setelah penangkapan ARD, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial AD (26), warga Desa Karya Jaya, Samboja. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima paket sabu seberat kotor 1,62 gram yang disimpan dalam dompet hitam milik pelaku.

“Dari keterangan awal, sabu tersebut baru saja diperoleh dari ARD. Kedua pelaku mengakui tidak memiliki izin atas kepemilikan narkotika,” tambah Kapolsek.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Samboja dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Samboja menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat yang membantu melalui laporan-laporan. Sinergi ini penting untuk menjaga lingkungan kita tetap bersih dari narkoba,” tegas AKP Sarlendra.

Barang Bukti yang Diamankan 9 plastik kecil berisi sabu, 2 unit handphone (OPPO Reno 7 dan Vivo Y12), 1 dompet hitam, 1 pipet kaca, 3 potong sedotan plastik putih, 1 wadah bulat hitam, 1 bendel plastik klip dan Uang tunai Rp850.000.
[10.35, 28/6/2025] Bng Eko Humasss: Respon Cepat Polsek Tenggarong dan Inafis Tangani Penemuan Mayat di Kelurahan Timbau

Kukar — Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong Polres Kutai Kartanegara menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menindaklanjuti laporan warga terkait penemuan seorang pria yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya, di Jalan Wolter Monginsidi Pal 6, RT 010 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat pagi (27/6/2025).

Kapolsek Tenggarong, IPTU Budi Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga sekitar pukul 09.00 Wita, yang menyebut adanya bau menyengat dari rumah korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim piket Polsek bersama Unit Reskrim dan Tim Inafis Polres Kutai Kartanegara segera mendatangi lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengidentifikasi korban, serta mengamankan lokasi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Korban diketahui warga setempat yang menurut keterangan tetangga dan Ketua RT diketahui hidup seorang diri dan menderita sakit menahun.

“Petugas melakukan prosedur lengkap, mulai dari identifikasi awal, pemeriksaan saksi-saksi, hingga persiapan visum et repertum jika keluarga memberikan persetujuan. Ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian dalam memastikan penyebab kematian secara profesional dan transparan,” jelas Kapolsek.

Dari hasil olah TKP, korban ditemukan dalam kondisi terlentang di ruang tengah rumah. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat keluar rumah pada Minggu malam, 22 Juni 2025.

Proses penanganan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan menghormati privasi serta kondisi keluarga. Polisi juga mengapresiasi peran serta masyarakat, khususnya Ketua RT dan warga sekitar, yang segera melapor dan membantu proses awal penanganan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci terciptanya rasa aman,” tutup IPTU Budi Santoso.

Polsek Tenggarong memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
[10.48, 28/6/2025] Bng Eko Humasss: Polsek Kembang Janggut Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan

Kukar – Kepolisian Sektor Kembang Janggut, Polres Kutai Kartanegara, bergerak cepat menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan Sekolah Dasar Swasta milik PT. Rea Kaltim Plantations, Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 26 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku berinisial ST (23) diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 11 tahun.

Kejadian ini terungkap setelah pihak keluarga korban mendapati pakaian anak mereka dalam keadaan tidak wajar dan mendapat pengakuan langsung dari korban. Keluarga segera melapor ke pihak keamanan perusahaan, yang kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Kembang Janggut guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami langsung melakukan tindakan cepat dengan mengamankan tersangka, memeriksa para saksi, serta mengumpulkan barang bukti termasuk hasil visum korban. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung sesuai prosedur hukum,” jelas Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya pakaian milik korban yang diduga digunakan saat kejadian. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Kota Bangun.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.

Kapolsek menegaskan bahwa jajaran Polsek Kembang Janggut berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak dan terus berupaya mewujudkan lingkungan yang aman, khususnya bagi anak-anak.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak guna mencegah kejadian serupa terulang,” pungkasnya.
[11.00, 28/6/2025] Bng Eko Humasss: Polsek Tabang Gelar Lomba Badminton Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79

Kukar – Menyambut dan memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Tabang, Polres Kutai Kartanegara, menggelar kegiatan lomba badminton yang berlangsung meriah pada Jumat malam (27/6/2025) di Gedung Serba Guna Kantor Kecamatan Tabang, Desa Muara Pedohon.

Kegiatan ini diikuti oleh 27 peserta yang terdiri dari 19 peserta laki-laki dan 8 peserta perempuan, menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap olahraga dan momen peringatan Hari Bhayangkara.

Acara dibuka dengan sambutan oleh Kapolsek Tabang IPTU Aldino Subroto, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar perlombaan olahraga, tetapi juga bagian dari mempererat hubungan emosional dan sosial antara Polri dan masyarakat.

“Lomba badminton ini menjadi simbol kebersamaan dan semangat Hari Bhayangkara. Ini juga wujud nyata komitmen kami untuk terus hadir, mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” ujar Kapolsek dalam sambutannya.

Kapolsek juga mengapresiasi seluruh peserta, panitia, dan anggota yang terlibat atas suksesnya acara tersebut. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat terus menjadi jembatan kedekatan antara aparat keamanan dengan warga.

Lomba yang berlangsung hingga tengah malam itu berlangsung dengan lancar, aman, dan penuh semangat sportivitas. Para pemenang mendapatkan hadiah berupa paket sembako, seperti beras, telur, minyak goreng, dan mie instan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Polsek Tabang untuk membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat, serta membangkitkan semangat Hari Bhayangkara melalui kegiatan yang positif dan menyehatkan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *