Polsek Kota Bangun Edukasi Warga Liang Ulu tentang Bahaya dan Sanksi Karhutlah
Kukar — Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah), Polsek Kota Bangun melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada warga Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.30 Wita.
Kegiatan ini menyasar masyarakat, khususnya para petani, guna meningkatkan kesadaran hukum terkait larangan pembakaran hutan dan lahan. Dalam penyampaiannya, personel Polsek Kota Bangun menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keselamatan penerbangan akibat kabut asap.
Warga diimbau agar tidak lagi membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar. Sebaliknya, mereka diajak untuk menerapkan metode yang lebih ramah lingkungan dalam bertani.
Kapolsek Kota Bangun AKP Ribut menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah Karhutlah. “Pencegahan kebakaran hutan dan lahan tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat. Diperlukan sinergi semua pihak agar lingkungan tetap lestari dan masyarakat terhindar dari risiko bencana,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Polsek Kota Bangun berharap terjalin kerja sama yang kuat antara aparat kepolisian dan masyarakat demi menciptakan wilayah yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman Karhutlah.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!