Polsek Kota Bangun Gagalkan Peredaran Narkoba, Amankan Pelaku dan Sabu Siap Edar
Kukar — Unit Reskrim Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MS (35) diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,64 gram, yang disimpan dalam sebuah kotak rokok.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (27/5), yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di Desa Liang RT.01, Kecamatan Kota Bangun. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Kota Bangun yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Agus Sunaryo segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Sekira pukul 17.30 Wita, petugas mendapati tersangka sedang duduk di depan rumah. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok. Setelah ditunjukkan kepada petugas, sabu tersebut diperiksa dengan disaksikan perangkat desa setempat, Budi Setiawan.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku perusak generasi bangsa. Polsek Kota Bangun akan terus konsisten dan tegas dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 5,64 gram dan 1 kotak rokok Sampoerna.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!