Pemuda Asal Tenggarong Diciduk Polsek Loa Kulu Saat Bawa Sabu di Rempanga

Kukar – Jajaran Unit Reskrim Polsek Loa Kulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 Wita, satu orang pria berhasil diamankan karena diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku yang diamankan adalah H (26), seorang karyawan swasta asal Kampung Baru, Tenggarong. Ia ditangkap saat berada di depan Kantor Kepala Desa Rempanga, tepatnya di Jalan Dr. Fl. Thobing RT.005 Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang mencurigakan dan diduga akan melakukan transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut.

β€œTim langsung menuju ke lokasi dan mendapati pelaku sedang duduk di depan pos pintu masuk kantor desa. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu, dengan total berat kotor 0,8 gram, yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku,” ungkap AKP Elnath.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain, 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih (diduga sabu-sabu) masing-masing seberat 0,4 gram dan celana jeans panjang warna hitam.

Pelaku tidak dapat menunjukkan izin memiliki atau menyimpan barang haram tersebut dan langsung digelandang ke Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I tanpa hak.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran yang mungkin terkait.

Polsek Loa Kulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 − one =