Polsek Muara Jawa Amankan Seorang Pria Bawa Senjata Tajam Saat Razia Tempat Hiburan Malam

Kukar – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam II Tahun 2025, Polsek Muara Jawa berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak saat dilakukan razia di salah satu tempat hiburan malam di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini terjadi pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025, sekitar pukul 00.10 WITA di Café Bunga Mawar, Jalan Sultan Himayatudin, RT. 028, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Plh Kapolsek Muara Jawa IPTU Al Anas, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban penyakit masyarakat yang ditingkatkan melalui Operasi Pekat Mahakam II. Dalam kegiatan razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Silvester Rante Mas Pakurimba, serta personel gabungan Polsek Muara Jawa, dilakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung tempat hiburan.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan satu bilah keris sepanjang 20 cm yang terbuat dari besi dengan gagang kayu dan bersarung, di sofa tempat seorang pengunjung duduk. Setelah dilakukan interogasi, pria itu berinisial AS (29) mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.

AS, warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena membawa senjata tajam tanpa izin, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1).

Polisi segera mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Muara Jawa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

IPTU Al Anas menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia rutin dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyakit masyarakat dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Muara Jawa.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen + 18 =