Gerak Cepat Polsek Samboja Bekuk Pengedar Sabu di Rumahnya, Amankan 18 Poket
Kukar – Unit Reskrim Polsek Samboja kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Minggu malam, 27 April 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di RT.04, Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial R (29), warga Kelurahan Kuala Samboja. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 18 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,95 gram, satu unit handphone merk Vivo warna cream, dua buah sendok takar dari sedotan, satu set bong, satu bandel plastik klip, serta satu tas kecil warna hitam merk Traverse.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di dalam kamarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, pelaku tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan terhadap barang-barang yang ditemukan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Samboja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!