PPID Polres Kutai Kartanegara

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polres Kutai Kartanegara merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Polres Kutai Kartanegara. PPID dibentuk sebagai wujud komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

PPID Polres Kutai Kartanegara bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara transparan, akuntabel, serta bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Landasan Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Tugas dan Fungsi PPID

  • Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik yang berada di lingkungan Polres Kutai Kartanegara.
  • Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
  • Melakukan pengklasifikasian informasi publik dan informasi yang dikecualikan.
  • Mengoordinasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi dari unit kerja terkait.
  • Menjamin ketersediaan dan keakuratan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat.

Jenis Informasi Publik

  • Informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
  • Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  • Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen Pelayanan Informasi

PPID Polres Kutai Kartanegara berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan berbiaya ringan, serta mengedepankan prinsip profesionalisme dan pelayanan yang humanis demi meningkatkan kepercayaan masyarakat.