Satgas Pangan Kukar Lakukan Pengecekan Harga Beras, Pastikan Stabilitas dan Ketersediaan di Pasaran

Kukar — Tim Satgas Pangan Polres Kutai Kartanegara bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan pengecekan harga dan kualitas beras di wilayah Kecamatan Tenggarong dan Loa Kulu sejak Rabu (22/10/2025) hingga Senin (26/10/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Pusat guna memastikan kestabilan harga serta mutu bahan pokok, khususnya beras, di tingkat distributor hingga ritel.

Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Ecky Widi Prawira, yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan bahwa pengecekan dilakukan bersama Dinas Perindag, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas DPMPTSP, serta Bagian Perekonomian Setkab Kukar.

“Pada hari ini kita bersama-sama melaksanakan pengecekan lapangan untuk mengetahui kondisi harga beras, mulai dari pasar tradisional hingga ritel modern,” ujar AKP Ecky.

Dari hasil pemantauan, tim menemukan adanya beberapa jenis beras premium dan medium yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk wilayah Zona 2 seperti Kalimantan Timur, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp15.400 per kilogram, beras medium Rp14.000, dan beras program SPHP sebesar Rp13.100.

“Memang ada beberapa temuan harga di atas HET, namun untuk beras SPHP sejauh ini masih sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Selain harga, tim juga memeriksa label dan mutu beras yang beredar di pasaran. Hasil pengecekan tersebut akan dilaporkan ke Satgas Pangan Pusat sebagai bahan evaluasi dan dasar pengambilan kebijakan selanjutnya.

AKP Ecky menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan HET, sanksi yang dapat diberikan meliputi teguran, rekomendasi pencabutan izin usaha, hingga penindakan hukum apabila terdapat unsur pidana.

Meski sempat terjadi sedikit penurunan harga, harga beras di lapangan masih cenderung berada di atas HET. Para pedagang beralasan hal ini disebabkan oleh kenaikan harga dari distributor dan biaya distribusi yang tinggi.

“Padahal besaran HET sudah jelas diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan ini demi menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat,” pungkas AKP Ecky.

Polsek Anggana Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Dapatkan Beras Terjangkau

Kukar – Kutai Kartanegara
Dalam upaya membantu meringankan beban masyarakat, Polsek Anggana melaksanakan kegiatan Gerakan Pangan Murah yang digelar serentak oleh Polres Kutai Kartanegara, Kamis (23/10/2025) pagi.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Anggana Iptu I Komang Mahendra Putra, ini disambut antusias warga. Sedikitnya 200 warga datang ke halaman Polsek untuk membeli beras murah seharga Rp60.000 per sak (5 kg). Sebanyak 1.000 kg beras atau 200 sak pun ludes terjual dalam waktu singkat.

Kapolsek Anggana IPTU I Komang Mahendra Putra menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat.
“Melalui Gerakan Pangan Murah ini, kami ingin membantu warga memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan mempererat kedekatan antara Polri dan masyarakat,” ujarnya.

Selain membantu ekonomi warga, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat silaturahmi serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Anggana.

Gerak Cepat Polsek Loa Janan Tangani Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar

Kukar – Kutai Kartanegara
Personel Polsek Loa Janan di bawah pimpinan Kapolsek AKP Abdillah Dalimunthe, bergerak cepat menanggapi laporan warga terkait pohon tumbang yang menutupi jalan umum, Jumat (24/10/2025).

Begitu menerima laporan, petugas segera menuju lokasi bersama aparat desa dan warga sekitar untuk melakukan evakuasi. Langkah cepat ini dilakukan agar arus lalu lintas tidak terganggu dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menyampaikan bahwa kehadiran polisi di lapangan merupakan bentuk nyata pelayanan cepat Polri terhadap setiap keluhan masyarakat.
“Polsek Loa Janan selalu siap merespons setiap laporan. Kami ingin memastikan aktivitas warga bisa kembali normal dengan aman dan lancar,” ujarnya.

Berkat kerja sama yang solid antara polisi, perangkat desa, dan warga, pohon tumbang berhasil disingkirkan dalam waktu singkat dan jalan kembali bisa dilalui.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Loa Janan dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat di wilayahnya.

Polsek Muara Wis Ajak Warga Desa Lebak Mantan Cegah Karhutla Lewat Edukasi dan Himbauan Humanis

Kukar – Kutai Kartanegara
Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Muara Wis melaksanakan kegiatan himbauan dan edukasi pencegahan Karhutla di Desa Lebak Mantan, Kecamatan Muara Wis, pada Kamis (23/10/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh personel Polsek Muara Wis yakni Aiptu Didik W., Aiptu Hardi W., Bripka Rudi, Brigpol Arifin, dan Bripda Dody. Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang spanduk dan memberikan imbauan langsung kepada warga, khususnya di area perkebunan yang rawan terjadi kebakaran.

Kapolsek Muara Wis IPTU Al Anas menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. “Kami mengajak seluruh warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain membahayakan lingkungan dan kesehatan, hal tersebut juga termasuk pelanggaran hukum,” ujarnya.

Petugas juga mengingatkan masyarakat agar turut berperan aktif dalam mencegah Karhutla dengan cara melapor apabila menemukan kegiatan pembakaran hutan atau lahan. Edukasi disampaikan dengan pendekatan yang humanis, agar pesan dapat diterima dengan baik oleh warga.

Kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat respons positif dari masyarakat yang menyatakan siap mendukung upaya pencegahan Karhutla di wilayahnya.

Melalui kegiatan ini, Polsek Muara Wis berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap hijau, sehat, dan terbebas dari ancaman kebakaran hutan maupun lahan.

Polsek Tenggarong Tangkap Dua Pencuri Chainsaw, Satu Sempat Ngaku Jual di “Mangku-rawang”

Kukar – Kutai Kartanegara
Aksi pencurian alat pemotong kayu alias chainsaw di Desa Bendang Raya, Kecamatan Tenggarong, berakhir apes bagi dua pelakunya. Kedua tersangka masing-masing berinisial TA (25) dan A (45) berhasil diamankan jajaran Polsek Tenggarong, tak lama setelah korban melapor kehilangan dua unit chainsaw kesayangannya.

Kapolsek Tenggarong IPTU Budi Santoso, menjelaskan, kasus ini bermula saat korban yang seorang petani, mendapati pondok kebunnya dalam keadaan jebol dan berantakan pada Sabtu (18/10/2025) pagi. Setelah diperiksa, dua chainsaw — satu merek Yusen 5800N warna kuning dan satu lagi Fujiyama CW 9016 warna biru milik rekannya, ikut raib tanpa pamit.

“Korban awalnya mengira angin malam yang nakal, ternyata maling yang lebih gesit,” ujar Kapolsek sambil tersenyum.

Setelah laporan masuk, Team Jatanraskotik Polsek Tenggarong langsung turun ke lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai seorang warga bernama TA yang tinggal di sekitar lokasi. Ketika didatangi, TA akhirnya tak kuasa menutupi rasa bersalahnya dan mengaku beraksi bersama temannya, A.

“Yang satu ngaku nyongkel pintu, yang satunya bagian angkat chainsaw,” lanjut Kapolsek dengan gaya santainya.

Petugas kemudian bergerak cepat memburu rekan pelaku. Tak sampai sehari, A berhasil diamankan di halaman Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sudah menjual hasil curian ke wilayah Kelurahan Mangkurawang. Namun, berkat kejelian petugas, dua chainsaw itu berhasil ditemukan dan kini sudah kembali ke tangan pemiliknya.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengingatkan warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi yang memiliki kebun atau pondok di area sepi.

“Jangan cuma chainsaw-nya dikunci, tapi juga hatinya dari niat jahat,” tutup IPTU Budi Santoso dengan nada ringan namun tegas.

Kini, kedua tersangka harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.