Wujud Pengawasan Kinerja yang Akuntabel dan Transparan, Kapolda Kaltim Buka Taklimat Awal Audit Tahap II TA.2025

Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar Taklimat Awal Audit Kinerja Polda Kaltim Tahap II TA.2025 yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Kaltim, dengan fokus pada aspek pelaksanaan dan pengendalian terhadap Satuan Kerja Polda Kaltim dan Satuan Wilayah jajaran. Kegiatan berlangsung di Rupatama Polda Kaltim, Senin (13/10/25).

Taklimat tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Dr. H. M. Sabilul Alif, S.H., S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol Aloysius Suprijadi, S.I.K., M.H., M.Han., para Pejabat Utama Polda Kaltim, serta Kapolresta dan Kapolres jajaran.

Dalam sambutannya, Kapolda Kaltim menegaskan bahwa audit kinerja merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government) di lingkungan Polri. Ia menekankan pentingnya fungsi pengawasan sebagai pilar manajemen organisasi agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan.

“Audit bukan hanya mekanisme pengawasan, tetapi juga instrumen penting untuk memastikan setiap proses pelaksanaan tugas, penggunaan anggaran, serta pengelolaan organisasi berjalan searah dengan kebijakan transformasi Polri,” ujar Kapolda.

Kapolda juga meminta agar tim audit tidak hanya berfokus pada temuan kelemahan, tetapi turut memberikan pendampingan dan asistensi sebagai bentuk konsultasi yang solutif. Lanjutnya, Audit ini harus menjadi sarana introspeksi dan evaluasi untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas di setiap satuan kerja.

“Mari jadikan audit ini sebagai cermin untuk memperbaiki organisasi, bukan sekadar formalitas. Setiap anggaran dan langkah kegiatan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Kapolda mengingatkan pentingnya peningkatan kemampuan manajerial bagi para Kasatker dan Kasatwil, disertai penguatan fungsi pengawasan internal oleh Tim Itwasda secara berkelanjutan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan.

Menurutnya, hasil audit sebelumnya masih menunjukkan adanya kelemahan di beberapa aspek, sehingga pelaksanaan audit tahap ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas di lingkungan Polda Kaltim.

“Dengan audit ini, kita ingin memastikan kinerja Polda Kaltim semakin profesional, transparan, akuntabel, dan humanis, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kegiatan audit akan berlangsung selama satu bulan, mulai 13 Oktober hingga 15 November 2025, mencakup aspek pelaksanaan dan pengendalian serta pengecekan tindak lanjut atas hasil temuan Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II Tahun 2025.

Humas Polda Kaltim

Polres Kukar Amankan Pelaku KDRT Usai Cekcok dengan Istri di Tenggarong Seberang

Kukar – Unit IV PPA Satreskrim Polres Kutai Kartanegara bersama Tim Alligator berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (20), terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan, kasus ini berawal dari cekcok rumah tangga antara pelapor dan pelaku yang berujung pada kekerasan fisik. Pelaku diduga menampar bagian mulut korban serta menarik lengannya hingga menyebabkan memar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, Unit IV PPA menetapkan AS sebagai tersangka. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di kebun belakang rumah orang tuanya di Desa Bukit Raya,” terang AKP Ecky.

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah keterangan saksi sebagai bagian dari alat bukti perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kutai Kartanegara berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan, khususnya yang terjadi di lingkungan keluarga.
“Polres Kukar tidak akan menoleransi tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan serupa,” pungkasnya.