Polairud Polres Kukar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat di Sungai Meriam

Kukar – Personel Satuan Polairud Polres Kutai Kartanegara terus mempererat hubungan kemitraan dengan masyarakat. Pada Jumat (3/10/2025) sore, jajaran Polairud melaksanakan kegiatan sambang ke kediaman H. Jumri, Ketua BPD Sungai Meriam, di RT 08 Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh personel Polairud, yakni Bripka M. Asnawi, Bripka Andri Wibowo, dan Bripda Dwika Satryawan. Dalam pertemuan penuh keakraban tersebut, petugas menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas.

Di antaranya, mengajak tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga silaturahmi, mempererat sinergi dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif, serta mengedukasi masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi isu-isu hoaks.

Selain itu, pihak kepolisian juga menghimbau H. Jumri selaku tokoh masyarakat agar dapat turut serta membantu menyosialisasikan pentingnya menjaga keamanan lingkungan kepada warga sekitar.

“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan dan peran serta tokoh masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif,” ujar salah satu personel.

Sementara itu, H. Jumri menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan kesiapannya mendukung Polri dalam menjaga keamanan di wilayah Sungai Meriam dan sekitarnya.

Dengan terjalinnya komunikasi yang baik antara Polri dan masyarakat, diharapkan tercipta suasana kebersamaan serta tercapainya situasi kamtibmas yang aman dan harmonis di wilayah Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Polres Kutai Kartanegara Gelar Pengajian Rutin Malam Sabtu, Perkuat Iman dan Kebersamaan

Kukar – Dalam rangka memperkuat keimanan sekaligus mempererat silaturahmi, Polres Kutai Kartanegara kembali melaksanakan pengajian rutin Malam Sabtu bertempat di Gedung Tribrata lantai 3 Mapolres Kukar, Jumat (5/10/2025) malam.

Kegiatan yang berlangsung khidmat sejak pukul 19.30 WITA ini diikuti oleh sejumlah pejabat utama dan personel Polres Kukar, di antaranya Kasat Samapta AKP Nursan, Kasikum AKP Hadi Winarno, Ka SPKT Iptu Munasir, serta Bamin Subag Binkar Aiptu Mohammad Gazali. Turut hadir pula santri Pondok Pesantren Ribhatul Khair sebanyak kurang lebih 30 orang.

Pengajian dipandu oleh Ustadz Purnomo dengan rangkaian doa bersama, pembacaan surah Yasin, serta tausiyah yang menekankan pentingnya menjaga akhlak, mempererat persaudaraan, serta menjadikan ibadah sebagai landasan dalam menjalankan tugas sebagai insan Bhayangkara.

Kegiatan rutin yang digelar setiap Jumat malam ini merupakan wujud komitmen Polres Kukar untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT, sekaligus membentuk mental dan spiritual anggota agar senantiasa dilandasi dengan nilai-nilai keimanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Acara yang berlangsung hingga pukul 20.30 WITA ini berjalan dengan lancar, penuh kekhusyukan, serta dalam situasi aman dan terkendali.

Polres Kukar Gelar Rapat Koordinasi Penanaman Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kukar – Polres Kutai Kartanegara menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, instansi terkait, kelompok tani, dan perusahaan perkebunan dalam rangka mendukung program nasional swasembada pangan melalui penanaman jagung. Rapat tersebut dilaksanakan pada Jumat (3/10/2025) sore di Ruang Catur Prasetya Mako Polres Kukar, Tenggarong.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar dan turut dihadiri Wakapolres Kukar Kompol M. Aldy Harjasatya, Kabag Ops Kompol Roganda, jajaran pejabat utama Polres Kukar, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Bulog Samarinda, serta sejumlah perwakilan perusahaan perkebunan di wilayah Kukar.

Dalam sambutannya, Kapolres Kukar menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya melalui penanaman jagung. Polres Kukar, kata Kapolres, siap menjadi garda terdepan dalam mendorong sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan kelompok tani.

“Program penanaman jagung ini bukan hanya sekadar pertanian, tetapi bagian dari upaya kita semua untuk memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar AKBP Khairul Basyar.

Kapolres juga menyampaikan bahwa setiap perusahaan, khususnya yang bergerak di bidang perkebunan, agar mendukung program ini dengan menyiapkan lahan untuk penanaman jagung, dengan sistem tumpang sari di area perkebunan. Ia menekankan pentingnya komitmen semua pihak agar program berjalan efektif, termasuk memastikan pendampingan teknis dari Dinas Pertanian serta ketersediaan pasar melalui BULOG.

“Kami berharap dukungan penuh dari perusahaan, masyarakat, dan kelompok tani. Mari bersama-sama kita sukseskan program ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas,” tegas Kapolres.

Selain itu, rapat juga membahas strategi teknis, mulai dari pemetaan lahan, penyediaan bibit, hingga pendampingan cara tanam yang baik agar panen berhasil optimal. Kapolres Kukar juga mengingatkan agar tidak ada perusahaan yang menyiapkan lahan di kawasan hutan, serta menekankan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam mendukung penanaman.

Dalam kesempatan itu, perwakilan Dinas Pertanian menyatakan dukungan penuh terhadap program jagung dengan menyiapkan infrastruktur dan bantuan teknis, sementara Bulog Samarinda memastikan siap membeli hasil panen dengan harga standar untuk menjaga kesejahteraan petani.

Polres Kukar menargetkan panen raya jagung bersama Kapolri pada 8 Oktober 2025 mendatang, sebagai wujud nyata komitmen Polri mendukung program nasional ketahanan pangan.

Polsek Loa Kulu Amankan Dua Pelaku Pencurian Tandan Buah Segar Sawit

Kukar – Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Niagamas Gemilang di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti pada Rabu (1/10/2025) malam.

Kedua pelaku yakni AR (34), warga Desa Sungai Payang, dan P (26), warga Desa Jonggon Jaya. Keduanya tertangkap tangan saat hendak menjual hasil curian berupa 25 janjang sawit seberat kurang lebih 400 kilogram yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Sigra KT 1067 OU.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi petugas keamanan perusahaan yang mencurigai adanya pengangkutan TBS ilegal. Setelah dilakukan pemantauan, kedua pelaku berhasil diamankan saat tiba di lokasi timbangan sawit di Jonggon C.

“Setelah dicek, mereka mengakui buah sawit tersebut diambil dari kebun Estate Hala PT. Niagamas Gemilang tanpa izin. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Polsek Loa Kulu akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat sekitar.

Polres Kukar Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Dua Pelaku dan Sabu 7,10 Gram

Kukar – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial R (42) dan H (34) diamankan saat bertransaksi sabu di belakang Musholah Al-Ikshan, Jalan Loa Tebu RT 08, Kecamatan Tenggarong, pada Kamis (2/10/2025) malam.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar. melalui Kasat Resnarkoba AKP Suyoko, mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Loa Tebu. Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, tim akhirnya membekuk kedua pelaku yang tengah berada di lokasi transaksi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 7,10 gram, satu unit motor Yamaha Fiz R, satu unit motor Honda Beat, dua unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan untuk menyimpan narkotika.

“Modus para pelaku adalah bertransaksi di lokasi yang dianggap sepi. Namun berkat kerja keras anggota di lapangan, kedua pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Kasat Resnarkoba.

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Kutai Kartanegara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Kukar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi. Bersama-sama, kita wujudkan Kukar yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Suyoko.