Perempuan Pengedar Obat Keras Diamankan, Satresnarkoba Polres Kukar Sita 999 Butir Double L
Kukar — Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Tenggarong. Seorang perempuan berinisial GD (53), ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 17.50 Wita.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi obat keras jenis Double L di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, melakukan serangkaian penyelidikan sejak Minggu (30/11).
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang perempuan dengan ciri-ciri tertentu yang diketahui sering melakukan transaksi mencurigakan. Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka sedang berada di dalam rumah panggung di tepi sungai.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus sabu seberat 0,41 gram, serta 999 butir obat keras Double L, tiga bendel plastik klip, peralatan hisap sabu (bong, pipet kaca), sedotan takar, korek api gas, satu ponsel, tiga dompet kain, dan uang tunai Rp10.000.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2)-(3) Jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum Kukar. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika dan obat keras ilegal. Setiap informasi dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Kukar masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang berkaitan.




